Hidayatullah.com—Sri Lanka hari Kamis (24/1/2013) mengumumkan akan melarang wanita dari semua umur ke luar negeri sebagai pekerja kasar, menyusul pemenggalan seorang gadis muda pembantu rumah tangga yang bekerja di Arab Saudi.
Menteri Informasi Keheliya Rambukwella mengumumkan bahwa perempuan di bawah umur 25 tahun sekarang dilarang pergi ke negara-negara Arab untuk bekerja sebagai pembantu.
Larangan itu merupakan awal dari larangan yang lebih luas, di mana nantinya para wanita Sri Lanka dilarang bepergian ke negara lain di seluruh dunia untuk bekerja disektor-sektor bergaji rendah.
Kebijakan itu merupakan tanggapan dari kasus yang menimpa Rizana Nafeek, yang didakwa memunuh bayi berusia empat bulan di Arab Saudi tahun 2005 dengan cara menutup jalur pernafasannya. Dakwaan itu dikenai atas Rizana saat dia masih berusia 17 tahun.
“Pada tahap awal kami menaikkan batas usia menjadi 25 tahun. Secara bertahap kami akan menuju pada larangan total bagi wanita untuk melakukan pekerjaan bergaji rendah di luar negeri,” kata Rabukwella kepada para wartawan dikutip AFP.
Dia tidak mengatakan kapan larangan total itu akan diberlakukan, namun dijelaskan olehnya bahwa pihak-pihak berwenang sudah mulai membujuk para wanita agar tidak bekerja di Timur Tengah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Hampir 1,7 juta orang Sri Lanka bekerja di luar negeri dan mereka mengirimkan uang USD6 milyar setiap tahunnya, yang menjadi pendapatan penting dari transaksi pertukaran mata uang bagi pemerintah.*