Hidayatullah.com–Komisi Saran dan Aduan parlemen Mesir akhirnya menerima usulan untuk merevisi undang-undang no. 102 tahun 1985 mengenai pengaturan percetakan mushaf Al Qur`an dan kitab-kitab Hadits.
Sebagaimana dilansir Bawwabah Al Ahram (8/5/2012), usulan yang disetujui menyangkut hukuman atas pencetakan Al Qur`an yang dilakukan tanpa izin yang diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda minimal 100 ribu pound Mesir.
Sebagaimana hukuman atas pemalsuan mushaf Al Qur`an diperberat hingga 15 tahun hukuman kurungan dan denda yang maksimal mencapai 1,3 juta pound Mesir.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pelaksaan hukuman itu sendiri melibatkan pihak Al Majma’ Al Buhuts Al Islamiyah Al Azhar beserta Syeikh Al Azhar.