Hidayatullah.com–Pengadilan propinsi As Syuth Mesir memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada siswa penganut Qibthy (Koptik) yang bernama Jamal Mas’ud karena menghina Rasulullah melalui gambar yang ia sebarkan di Facebook, demikian lansir koran Al Yaum As Sabi’ (5/4/2012).
Apa yang dilakukan oleh siswa tersebut juga telah memantik kerusuhan SARA yang melibatkan 3 penduduk desa di propinsi As Syuth setelah ia menyebarkan gambar yang menghina Rasulullah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Perbuatan siswa itu sendiri telah dilakukannya pada awal tahun yang lalu dan dalam kerusuhan tersebut, 3 rumah hangus terbakar.