Hidayatullah.com–Saat itu seorang wanita yang tinggal di Dubai sedang asyik memberi makan kucing liar di depan pintunya, namun tiba-tiba seorang pejalan kaki mendekatinya dan menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya merupakan perbuatan melanggar hukum. Wanita itu menganggap apa yang disampaikan pejalan kaki tadi hanya merupakan gurauan. Bahkan wanita itu menyimpulkan bahwa orang asing tadi berbasa-basi agar bisa berkenalan dengannya.
Namun setelah ia melakukan pencarian dan menemukan adanya peraturan mengenai larangan memberi makan kucing liar dan sangsi denda sebasar 200 dirham bagi pelakunya, wanita itu baru percaya bahwa orang yang menemuinya mengatakan hal yang benar dan tidak sedang berbasa-basi.
Akhirnya perempuan itu menghubungi redaksi Al Bayan dan Al Bayan melakukan konfirmasi kepada Dinas Layanan Kesehatan Umum. Dr. Mu’tashim Syahadah dari lembaga itu mengatakan kebenaran adanya denda. Keputusan itu diambil agar hewan-hewan liar termasuk kucing tidak menjadikan jalanan dan wilayah pemukiman sebagai habitat. Lebih-lebih menurutnya kucing berkembang biak amat cepat, setiap 3 bulan hewan itu melahirkan 6 sampai 7 anak kucing.
Masih menurut Mu’tashim perkembangan populasi kucing yang semakin meningkat bisa mengkhawatirkan lingkungan. Dan kucing liar bisa menyebabkan keguguran janin, karena tidak adanya perawatan. Sebab itu pihaknya melakukan penangkapan terhadap kucing-kucing liar untuk dimandulkan.
Namun dengan penjelasan itu, wanita Dubai tersebut tetap menolak untuk menghentikan aktifitasnya dalam memberi makan kucing liar di depan pintu rumahnya. Ia menegaskan bahwa dirinya, keluarganya serta kebanyakan orang menilai bahwa keputusan itu bertentangan dengan kasih sayang terhadap binatang. Dan menurutnya, binatang hidup lebih berhak memperoleh sisa makanan daripada harus terbuang di tempat sampah. Wanita itu pun menyerahkan perdebatan ini kepada pihak terkait, kasih sayang atau denda?
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/