Hidayatullah.com—Meski pengalamannya menjajah bangsa Indonesia hamper 350 tahun telah melahirkan dampak negatif, tapi Negara ini tak bisa mengambil pelajaran berharga. Dilaporkan The Jakarta Globe, Dinas Bea Cukai, Sabtu (28/01/2012) berhasil membongkar upaya penyelundupan besi tua besar-besaran di pelabuhan Tanjung Priok. Banyak peti kemas berisi baja tua masing-masing berbobot 28.200 kilogram, diduga tercemar limbah berbahaya klasifikasi B3.
Baja tua dikapalkan dari Inggris dan Belanda dengan dokumen palsu. Baja yang diselundupkan itu tiba di Jakarta dalam tiga kapal antara Desember 2011 dan Januari 2012. Delapan puluh sembilan peti kemas berasal dari Inggris dan 24 dari Belanda.
Dilaporkan ketika petugas pabean membuka pintu beberapa peti kemas, tercium bau busuk menyengat.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, baja tua tersebut ternyata langsung dimasukkan ke peti kemas dari tempat sampah. Seharusnya, tambah Kuswandono, barang-barang harus dibersihkan dahulu.
“Kami telah berunding dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyelidiki apakah isi peti kemas itu benar-benar dapat dikategorikan B3.” Demikian tegas Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya sudah memeriksa peti kemas tersebut di Tanjung Priok bersama dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Balthasar mengatakan, setelah diperiksa ternyata dokumennya tidak sesuai dengan isi peti kemas.
Menurut dokumen peti kemas tersebut tidak berisi besi tua berbahaya.
Agus Kuswandono mengatakan, importir barang tersebut adalah PT HHS, sebuah perusahaan multinasional yang berbisnis di bidang besi tua. Ia mengatakan, ia berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tapi kalau perusahaan itu terbukti bersalah, maka pemilik perusahaan bisa dihukum 5 sampai 15 tahun penjara.
Selain melanggar aturan imigrasi, perusahaan juga bisa dituduh melanggar UU lingkungan hidup.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Seperti diketahui, limbah atau sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya bisa berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Limbah yang digolongkan B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.*