Hidayatullah.com–Aksi mogok yang dilakukan oleh para hakim Tunisia menyebabkan penundaan sidang kedua mantan presiden Ben Ali dengan dakwaan kepemilikan senjata ilegal dan narkoba.
Lewat sebuah pernyataan, hakim Touhami Hafi mengumumkan sidang yang rencananya digelar pada hari Kamis (30/6) secara in absentia ditunda hingga 4 Juli mendatang.
Para hakim melakukan aksi mogok selama tiga hari menyusul ancaman dan pelecehan yang dilakukan oleh pihak kementerian kehakiman pasca lengsernya Ben Ali.
Kepada wartawan, wakil presiden organisasi persatuan hakim setempat, Boubaker Souguir, hari Rabu (29/6) mengatakan bahwa pihak kementeian menggunakan “cara-cara murahan dan melecehkan” terhadap mereka.
“Kami menyerukan perubahan radikal di kementerian kehakiman,” tambah Raoudha Labidi, presiden organisasi serikat para hakim.
Kementerian Kehakiman Tunisia menyangkal tuduhan itu, dengan mengatakan bahwa pernyataan para hakim tersebut tidak berdasar.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pekan lalu, pengasilan Tunisia menghukum Ben Ali dan isterinya Leila Trabelsi dengan kurungan penjara selama 35 tahun karena menyelewengkan dana masyarakat, setelah di istana tempat tinggal mereka dulu ditemukan sejumlah uang dan perhiasan.*