Hidayatullah.com–Hanya setelah sebulan melarang pemakaian cadar, pemerintah Prancis mengatakan telah menahan puluhan perempuan yang melanggarnya, tetapi tampaknya pemberlakuan pelarangan itu berjalan lancar.
Pendukung partai Jamaat-i-Islami berdemonstrasi di Karachi, Pakistan menentang pelarangan cadar bagi perempuan muslim di Prancis.
Sejak pemakaian cadar atau niqab dilarang di Prancis bulan lalu, pemerintah mengatakan polisi telah menyetop 50 perempuan yang memakainya di tempat umum. Dari sejumlah itu 27 orang diberi pilihan didenda atau mengikuti pelatihan kewarganegaraan Prancis.
Seorang diantaranya, Marie.
Marie mengatakan kepada radio RTL di Prancis, polisi menghentikan mobilnya ketika menyetir dan memakai cadar. Dia diberi pilihan membayar denda sebanyak 71 Euro atau mengikuti kelas itu. Dia memilih membayar denda karena tak ingin terlihat di depan umum tanpa cadar. Ia mengatakan telah menerima banyak celaan di jalan tetapi ia belum melepaskan cadarnya.
Dalam wawancara baru-baru ini dengan radio Prancis, Mendagri Claude Gueant mengatakan keprihatinan mengenai pelarangan cadar tersebut tidak berdasar.
Gueant mengatakan orang-orang mengatakan aturan itu tidak dapat diberlakukan tetapi sejauh ini belum ada masalah. Dia mengatakan ada wanita Amerika yang ditahan di bandara Charles De Gaulle di luar Paris diantara orang yang ditahan karena memakai cadar.
Sebelum pelarangan itu diberlakukan, pemerintah Prancis memperkirakan hanya ada sekitar 2.000 perempuan yang memakai cadar di Prancis. Tetapi pemerintah menegaskan aturan itu penting untuk memastikan umat Muslim yang konservatif mematuhi peraturan negara itu yang memisahkan agama dan negara-dan juga karena alasan keamanan dan perlindungan hak-hak perempuan.
Belgia yang negara tetangga Prancis juga selangkah lebih maju dalam memberlakukan pelarangan yang sama, di mana majelis rendah parlemen menyetujui pelarangan itu pada akhir April.
Tetapi pelarangan itu tetap kontroversial serta memecah belah sekitar lima sampai enam juta umat Muslim yang tinggal di Prancis. Sebagian umat Muslim moderat mendukung pelarangan itu. Tetapi yang lainnya, seperti Yamina yang berusia 24 tahun yang ingin memakai penutup aurat secara penuh atau hijab tetapi tidak memakai cadar, menentangnya. “Saya pikir ini keputusan yang tidak adil. Karena bukan cadar yang mengganggu pemerintah Prancis, melainkan Islam,” ujarnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Layanan internet melaporkan pelarangan itu telah memicu seruan bagi situs internet muslim militan mengangkat senjata melawan Prancis. Pemimpin al-Qaida Osama Bin Laden yang dibunuh pasukan khusus Amerika bulan ini juga menyerukan untuk menentang pelarangan cadar di Prancis.*