Hidayatullah.com–Otorita Palestina Kamis (8/7) mengumumkan akan menaikkan cukai rokok untuk yang keempat kalinya dalam dua tahun. Demikian kata Dirjen Bea Cukai dan Pajak sebagaimana dilansir Kantor Berita Ma’an.
Fuad Ash-Shubaki mengatakan, para pejabat yang berwenang belum menentukan besaran kenaikan pajak atas rokok impor, tapi rokok buatan Palestina akan dinaikkan pajaknya dari 9% menjadi 9,5%. Dengan demikian harga rokok satu bungkus naik sebesar 1 shekel menjadi 13 shekel atau sekitar 3,4 dollar.
Otorita Palestina biasanya mendapatkan 800-900 juta dollar pertahun dari cukai rokok, dengan kenaikan tersebut penerimaan pemerintah otomatis akan bertambah.
Pihak berwenang mengatakan, kenaikan cukai rokok itu sejalan dengan gerakan global yang mengajak para perokok untuk menghentikan kebiasaannya.
Penduduk Tepi Barat mengatakan kepada Ma’an, para pemilik toko telah ikut menaikkan harga rokok impor meskipun pemerintah belum mengumumkan pajak tambahan.
Kenaikan harga rokok di Tepi Barat itu mengikuti sejawat mereka di Israel. Harga satu bungkus di negeri Zionis Yahudi sudah naik antara 1,5 hingga 2 shekel.
Menurut Persetujuan Paris, Otorita Palestina berkewajiban menaikkan pajak atas rokok sejalan dengan kenaikan yang dilakukan oleh Israel. Negara Zionis telah menaikkan lebih dulu pajak atas rokok sejak tujuh bulan lalu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Israel, menurut keterangan pejabat berwenang, menerima 700 juta dollar setahun dari pajak atas tembakau.
Ash-Shubaki mengatakan, lembaganya akan memastikan para pemilik toko tidak mengeksploitasi penduduk terkait kenaikan cukai rokok. [di/maan/hidayatullah.com]