Hidayatullah.com–Beberapa orang yang tergabung dalam “tim pengacara Muslim” yang berada dalam naungan organisasi oposisi Al-Ikhwan al-Muslimun (IM), berencana akan menuntut dan memperkarakan Syeikh Besar Al-Azhar Syeikh Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi, terkait kasus pelarangan cadar di lembaga-lembaga Al-Azhar yang mencuat baru-baru ini.
Beberapa hari yang lalu, Thanthawi mengeluarkan larangan secara semi resmi kepada para siswi, dan pekerja di dalam lingkungan instansi Al-Azhar yang dipimpinnya. Thanthawi juga menyebut bahwa cadar sama sekali tidak termasuk dalam hukum wajib Islam.
Kepala tim pengacara IM Abdul Mun’im Maqsoud beserta beberapa anggota parlemen IM dan Pusat Persamaan untuk HAM Mesir, pada Sabtu (10/10) kemarin telah mengajukan gugatan atas Thanthawi ke pengadilan Mesir.
Gugatan juga dilayangkan kepada Menteri Pendidikan dan Rektor Universitas Kairo terkait kasus serupa, yaitu pelarangan memakai cadar. Para pengacara itu mengatakan bahwa keputusan pelarangan itu bertentangan dengan keputusan Dewan Tinggi Al-Azhar dan Ikatan Rektor Universitas Mesir yang memperbolehkan para siswi memakai pakaian yang mereka sukai, termasuk cadar.
Dikatakan oleh Maqsoud, pelarangan itu sangat bertolak belakang dengan prinsip demokrasi dan HAM.
“Keputusan itu merupakan pencederaan atas hak kebebasan menjalankan ajaran agama,” terang Maqsoud, sebagaimana dilansir oleh harian berbahasa Arab al-Arabiyyah (11/10).
Pascamerebaknya berita kontroversi pelarangan cadar itu, Syeikh Al-Azhar segera melakukan jumpa pers untuk meluruskan duduk perkara. Dikatakan oleh Thanthawi, dirinya sama sekali tidak melarang pemakaian cadar secara umum.
“Saya hanya memerintahkan para siswi untuk membuka cadar di dalam lingkungan sekolah atau asrama, yang mana penghuninya adalah sesama perempuan,” terang Thanthawi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Adapun di tempat-tempat umum dan terbuka (bukan khusus perempuan), maka itu diserahkan kembali kepada pihak yang bersangkutan dan Thanthawi tidak pernah melarang untuk memakainya. “Di tepat umum, silakan dipakai sesuka hati,” tambah Thanthawi.
Sebenarnya, satu hal yang ingin dikemukakan oleh Syeikh Al-Azhar dalam masalah ini adalah seruan untuk tidak berlebih-lebihan dan ekstrim (tasyaddud) dalam beragama. Memakai cadar juga bukan termasuk hal yang wajib dalam syari’at Islam. Sayangnya, banyak pihak yang menyalahpahami pernyataan sang Syeikh Besar ini. [atj/aby/hidayatullah.com]