Hidayatullah.com–Berbeda dengan keputusan pengadilan tinggi di negara Sudan yang memvonis hukuman cambuk terhadap perempuan yang memakai celana panjang, otoritas tertinggi Islam di Mesir menghalalkan perempuan untuk mengenakan celana panjang di depan umum.
Menurut Grand Mufti, Ali Jumaa, dalam sebuah kuliah umum (25/9), celana yang menutupi tubuh perempuan diperbolehkan, namun harus longgar dan tidak mencetak bentuk tubuh. Dia menegaskan, celana panjang ketat tidak dapat diterima.
Mesir memang memiliki hukum “ketidaksenonohan” yang diterapkan secara samar-samar. Tetapi perempuan Mesir lebih diberi sedikit kelonggaran dalam cara berpakaian mereka. Sementara di Sudan, ada polisi moral yang dipercayakan untuk penerapan hukum tersebut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Walau sebagian besar perempuan Mesir mengenakan jilbab dan memakai jubah, namun gaun gaya ala Barat, termasuk celana panjang, merupakan pemandangan yang sangat umum di negeri Piramida itu. [ap/sumer/hidayatullah.com]