Hidayatullah.com–Dr. Muhammad Abdul Lathif Al Bana, anggota Ikatan Ulama Muslim Internasional, mengeluarkan fatwa yang berisi larangan berbuka puasa bagi mereka yang mukallaf dengan alasan mengikuti pertandingan olah raga. Fatwa itu beliau sampaikan di channel “Ana†, sebagaimana dilansir islamonline.net (11/8).
Mantan dosen syariah di Universitas Umar Mukhtar ini menyatakan, puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mukallaf. Tidak ada pengecualian untuk mereka, kecuali yang telah disebutkan dalam Al Qur’an, yakni sakit, musafir, haid, dan nifas. Dan para ulama mengkiyaskan dengannya, serta dengan wanita hamil, menyusui, serta para manula yang tidak mampu lagi berpuasa.
Anggota tim fatwa islamonline.net ini lantas menjelaskan bahwa para olah ragawan tidak masuk dalam pengecualian itu. Akan tetapi mereka hanya bisa berbuka karena safar yang mereka lakukan, sehingga mereka berbuka karena alasan safar, bukan karena berolah raga.
Ia juga menyatakan bahwa berolah raga termasuk bekerja, yang oleh para fuqaha dinyatakan bisa berbuka karena safar, sakit, atau dalam keadaan jika yang bersangkutan tetap melakukan puasa, maka ia bisa meninggal, menurut kesaksian dokter. Walhasil, Al Bana menyatakan, Olah ragawan tidak boleh berbuka, kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pernyataan ini muncul merespon perdebatan di kalangan atlet Aljazair, yang hendak mengikuti pertandingan internasional bertepatan pada bulan Ramadhan yang akan datang. Rencananya, mereka akan meminta fatwa kepada Syeikh Dr. Yusuf Al Qaradhawi, selaku Ketua Ikatan Ulama Islam Internasional mengenai boleh tidaknya bagi mereka untuk berbuka, saat mengikuti pertandingan olah raga. [lol/tho/hidayatullah.com]