Hidayatullah.com– Seperti diberitakan harian Al-Riyadh edisi hari Kamis, 2 Juli, Mufti Nablus, Tepi Barat Palestina, Syaikh Ahmad Syubasy, mengharamkan pelukan dan ciuman dengan seseorang yang jelas-jelas terkena flu babi (swine flu atau influenza jhanazir). Sebab, menurut ia, pelukan kepada mereka hanya akan menularkan penyakit kepada orang lain.
Fatwa Mufti Nablus ini disiarkan melalui radio dan televisi pemerintah otoritas resmi Palestina untuk mengajak kaum muslimin Palestina meninggalkan tradisi ciuman dan pelukan untuk sesama jenis dan muhrim-nya itu ketika menyambut kerabat yang datang dari jauh.
Menurut ia, hal itu diperlukan sebagai langkah pencegahan penularan penyakit yang kini telah menimpa 37 warga Palestina.
Memang, kata Syubasy, mencium dan pelukan untuk menghormati seseorang yang baru datang diperbolehkan oleh agama. Namun, kini masalahnya menjadi lain karena ada pertimbangan bahaya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Ini menjadi wajib bagi kita untuk mengatasinya. Kaidah Islam mengkarantina kesehatan tidak membolehkan secara syara’ memeluk dan mencium orang sakit yang bisa mendatangkan bahaya penularan.” [ihj/hidayatullah.com]