Hidayatullah.com– Seperti dilaporkan, pihak penguasa tertinggi agama Mesir mengeluarkan fatwa haram yang isinya menyatakan, yoga merupakan amalan agama Hindu yang tidak boleh digunakan dalam sembarang senam. Fatwa itu ditandatangani oleh Mufti Mesir, Ali Gomoa.
Keputusan Mufti Mesir yang dikutip al-Hayat melaporkan bahwa senam yoga adalah kaidah kerohanian agama Hindu dan tindakan meniru perbuatan itu jelas haramkan oleh Islam.
Yoga adalah jenis amalan kerohanian berbentuk senam yang memadukan pikiran, badan dan jiwa. Sejak beberapa tahun lalu, kelas yoga mendapat tempat di kalangan masyarakat dunia, termasuk Mesir.
Di Timur Tengah, banyak aktivitas relaksasi dan wisata ruhani dengan Yoga diadakan di kawasan pergunungan dan pantai Laut Merah yang banyak diminati banyak orang. Fatwa Mufti Mesir tersebut menyatakan yoga dapat merusak akidah umat Islam.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Akibat munculnya fatwa berkenaan, para pelatiuh yoga sempat menepis. Menurutnya, pengharaman itu sangat kabur dan yoga hanya sekadar senam yang dapat meredakan ketegangan dan meningkatkan kesehatan. (ap/ah/cha)