Hidayatullah.com–Pemerintah Inggris menuai protes. Ini terjadi setelah peristiwa penangkapan atas 13 warga Muslim yang dicurigai dan dikait-kaitkan dengan terorisme pada Selasa malam kemarin. Mereka ditangkap berkaitan dengan kesiagaan yang dilakukan oleh pemerintah Inggris atas kemungkinan ancaman teror di negara itu.
Menurut Kepolisian Metropolitan London, 13 orang itu ditangkap Selasa malam waktu setempat atas kecurigaan bahwa mereka ikut menyiapkan, mengolah, atau menghasut aksi terorisme. Dua pria ditangkap dengan todongan senjata di kota Blackburn, Inggris baratlaut. Yang lain ditangkap di berbagai kota di dekat dan sekitar ibu kota London, seperti Bushey dan Luton.
Para tersangka itu berusia sekitar 20 sampai 30-an tahun. Setelah penangkapan itu, mereka dibawa ke London untuk diinterogasi. Tapi, salah seorang tersangka yang berasal dari London dibebaskan tanpa tuduhan kemarin. Duabelas orang lainnya tetap ditahan.
Polisi punya waktu dua minggu sebelum memutuskan apakah akan menuntut mereka. Mereka juga memeriksa dan menggeledah rumah-rumah. Penangkapan itu bagian dari penyelidikan ekstensif dan terus berlanjut oleh polisi dan dinas keamanan atas dugaan terorisme internasional.
Televisi BBC melaporkan, penangkapan itu tak langsung berkaitan dengan tertangkapnya tersangka Al-Qaidah di Pakistan. Pihak polisi Inggris sendiri tidak bersedia menjawab apakah penangkapan itu terkait dengan informasi dari Pakistan soal ancaman serangan terhadap AS dan Inggris.
Polisi juga tidak mengungkapkan detil kewarganegaraan dan agama para tersangka. Namun, menurut televisi BBC, yang mengutip sumber kepolisian, mereka berasal dari Asia Selatan dan seorang diperkirakan warga Inggris. Mereka juga dilaporkan beragama Islam.
Tak pelak, penangkapan itu dikeluhkan oleh komunitas Muslim. Mereka merasa ditarget secara tidak adil. “Ada perasaan kuat di antara komunitas muslim, mereka sengaja dikorbankan,” ungkap Yasin Rahman dari Dewan Masjid Luton. Salah satu penangkapan memang terjadi di Luton, 50 km utara London.
Menurut Rahman, jika penggeledahan dan penangkapan oleh polisi memang menemukan bukti kuat, tindakan itu patut didukung. Namun, berdasar pengalaman penangkapan Maret lalu, tidak seorang pun dinyatakan bersalah.
Keluhan itu juga didukung Komite Gabungan HAM Parlemen Inggris. Menurut komite itu, komunitas muslim terlalu sering dijadikan target. Komite juga menyerukan sejumlah perubahan dalam UU Anti-Terorisme, Kejahatan, dan Keamanan 2001 yang diadopsi setelah 11 September 2001. UU itu memberi wewenang kepada polisi menahan orang asing untuk jangka waktu tidak terbatas hanya atas kecurigaan bahwa mereka terlibat terorisme.
“Ada bukti kuat, wewenang dalam UU itu digunakan secara tak seimbang atas komunitas muslim di Inggris,” bunyi laporan itu. Komite menilai, jika ancaman terorisme internasional terus muncul di masa depan, harus ditemukan upaya alternatif untuk mengatasi ancaman tersebut tanpa merugikan HAM.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sejak serangan 11 September 2001 di AS, Inggris telah menangkap ratusan orang dalam investigasi antiteroris. Tapi, hanya sedikit yang dinyatakan bersalah. Mei lalu, Kementerian Dalam Negeri menyebut 562 orang ditangkap. Dari jumlah itu, 97 dituntut dan 14 dinyatakan bersalah. Hampir separonya (280 orang) dibebaskan tanpa dituntut dan kasusnya tidak ditindaklanjuti. Tetapi, sementara polisi terus menginterogasi ke 12 tersangka tentang kaitan mereka dengan terorisme internasional, sebuah komisi gabungan Parlemen mengritik undang-undang anti terorisme yang tergesa-gesa diajukan ke Parlemen setelah peristiwa 11 September. (afp/ap/rtr/jp)