Hidayatullah.com– Terkait jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Nizar, mengatakan bahwa dana jamaah yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Adapun dana setoran awalnya, jelas Kemenag, tidak bisa diminta kembali. Sebab, jika jamaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti jamaah tersebut telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.
Lantas bagaimana nasib dana setoran awal itu? Menurut Nizar, dana setoran pelunasan jamaah haji 1441H/2020M akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akan tetapi, setoran pelunasan Bipih 1441H/2020M ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” sebut Nizar di Jakarta, Rabu (03/06/2020) dalam siaran pers Kemenag.
Baca: Jamaah Batal Pergi Haji Bisa Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan
Kementerian yang dipimpin Menag Fachrul Razi ini pun membuka opsi lain bagi jamaah haji 1441H/2020M. Jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga bisa meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih.
Nizar mengatakan, permohonan pengembalian dana pelunasan itu disampaikan lewat Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jamaah haji,” sebutnya
Kenapa BPKH? Menurut Nizar, sejak tahun 2018, dana haji sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan itu mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Saat itu, Februari 2018, kata Nizar, tercatat dana haji mencapai Rp 103 triliun.
“Dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp 135 triliun,” sebutnya.
Kemenag katanya saat ini sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Baca: Menag Ingatkan Tragedi Kemanusiaan Saat Ada Wabah di Musim Haji
Pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Bipih 1441H/2020M. Jumlah itu tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187 jamaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp 31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp 38.352.602). Kalau setoran awal jamaah haji adalah Rp 25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp 6.454,602 sampai Rp 13.352.602.*