Hidayatullah.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Polda) secara resmi telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku kasus dugaan penipuan percepatan haji terhadap 59 orang jamaah. Sang DPO bernama Syaifullah alias Syaiful.
Menurut Djunaidi, tersangka sebelumnya, Syaiful merupakanorang yang mengaku bekerja di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Dia mengaku bisa membantu mempercepat pemberangkatan haji.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, sedianya kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap Syaiful pada Senin (12/08/2019). Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan diduga kabur.
Baca: Menag Ajak Bersyukur: Arab Saudi Berkali-kali Memuji Jamaah Indonesia
Polisi telah melakukan pemeriksaan juga di kantor Kanwil Kemenag Jatim untuk memastikan dan mengkonfrontir berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka Djunaidi.
“Menurut pengakuan Djunaidi, Syaiful ini bekerja di Kementerian Agama yang dapat mengatur jadwal pemberangkatan, sehingga dimajukan,” sebut Barung, Selasa (13/08/2019).
Petugas yang melakukan pemeriksaan di kantor Kanwil Kemenag Jatim memperoleh fakta bahwa Syaiful bukanlah salah seorang pegawai Kemenag.
“Ternyata, setelah kami cek di Kementerian, Syaiful yang dimaksud ini tidak ada. Nomor teleponnya juga tidak ada,” jelasnya kutip INI-Net.
Setelah pemanggilan, penjemputan, dan pencarian di Kantor Kanwil Kemenag Jatim tidak berhasil menemukan Syaiful, maka polisi secara resmi mengeluarkan surat DPO terhadap dia.
“Terkait Syaiful ini, kami sudah lakukan pencarian di salah satu kota. Saya tidak mau sebutkan kotanya,” ujarnya.
Hingga Selasa kepolisian masih mencari Syaiful. “Teknis kepolisian, saya tidak menyebutkan caranya. Sama dengan pencarian pelaku lain. Kami nyatakan yang bersangkutan DPO,” ujar Barung.
Baca: 59 Jamaah Calon Haji Tertipu, Diiming-imingi Cepat Berangkat
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, sebanyak 59 orang jamaah calon haji (calhaj) tertipu dengan diiming-Imingi bisa berangkat cepat ke Tanah Suci Makkah. Padahal, mereka sebenarnya sudah terdaftar di Kementerian Agama, tapi masuk daftar tunggu.
Tiba-tiba, mereka kemudian dijanjikan bisa berangkat tahun 1440H/2019M ini dengan menyerahkan uang puluhan juta. Ternyata, mereka tertipu dan tidak bisa berangkat.
Para calhaj daftar tunggu ini melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Selasa (06/08/2019). Mereka tampak berada di masjid kawasan Polda Jatim. Para korban penipuan itu duduk-duduk di serambi dan halaman masjid.
Salah seorang korban, Misnati, 47 tahun, warga Bangil, mengaku sejak pukul 05.00 WIB disuruh berangkat oleh orang bernama M Junaidi. Ia diminta berangkat ke Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Bersama jamaah calhaj lainnya, ia berangkat dari Bangil dengan menggunakan bus.
“Tapi, kami tidak langsung masuk ke Asrama Haji. Kami hanya dibawa keliling di sekitar asrama haji,” ungkapnya.
Baca: Menag Ajak Bersyukur: Arab Saudi Berkali-kali Memuji Jamaah Indonesia
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sejumlah orang dari mereka telah berusia lanjut dan sudah mengenakan baju batik seragam haji. Para korban penipuan ini datang dari berbagai tempat. Dari Bangil hingga dari Kalimantan. Mereka diminta menyetorkan uang Rp 2 juta hingga Rp 50 juta untuk bisa berangkat haji tahun ini.
Misnati mengaku sudah menyerahkan Rp 31 juta sebagai uang muka yang menjadi syarat untuk bisa berangkat haji tahun ini. “Saat itu saya diminta bayar uang. Sisanya Rp 43 juta setelah sampai di Tanah Suci,” akunya.
Semua korban penipuan itu mengaku tak menaruh curiga terhadap pelaku karena diberi seragam haji. Mereka diminta pelaku berangkat ke Asrama Haji untuk mendapatkan koper, baju ihram, paspor, dan visa. Oleh pelaku, korban pun dijanjikan berangkat haji untuk mengisi jatah dari Kementerian Agama.
“Kami semua niat naik haji tapi, malah menjadi korban penipuan,” ungkapnya.*