Hidayatullah.com– Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Kalimantan Barat bersama ormas dan OKP Islam se-Kalbar melakukan aksi gabungan yang dinamai dengan Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu.
Aksi ini bertujuan mendesak dan mendukung Mabes Polri agar segera menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas penistaan agama yang diduga dilakukannya terhadap Islam.
Aksi tersebut digagas oleh DPW FPI Kalbar dengan mengundang seluruh ormas dan OKP Islam se-Kalbar, untuk bersatu membela agama Islam atas pernyataan Ahok yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51. [Baca juga: ‘Jumat Kemarahan’, Umat Islam di Berbagai Kota Ingin Polisi Tangkap Ahok]
Aksi dilakukan di lapangan Mapolda Kalbar, Kota Pontianak, Jumat (14/10/2016). Adapun massa yang hadir berasal dari FPI, KAMMI, ormas dan OKP-OKP Islam yang lainnya dengan jumlah massa mencapai ratusan orang.
“Aksi gabungan tersebut bertujuan untuk mengimbau kepada umat Islam seluruh Kalbar untuk ikut serta turun aksi damai, untuk menyikapi penistaan dan penghinaan yang dilakukan oleh Ahok tentang ayat suci al-Qur’an, Surat Al-Maidah:51,” jelas Habib Iskandar, selaku Ketua DPW FPI Kalbar.
Bandi Hermawan, Ketua Umum KAMMI Daerah Kota Pontianak dalam orasinya menyampaikan, “Para ulama adalah para pewaris Nabi dan Rasul. Barangsiapa menghina ulama berarti menghina Allah dan Rasul-Nya. Ahok jangan ahistoris, bangsa kita ini, negara kita ini, dimerdekakan dengan teriakan takbir (Allahu Akbar).”
Pelanggaran Ahok
Adi Sutrisno selaku Kepala Bidang Kebijakan Publik KAMMI Daerah Kota Pontianak mengungkapkan, apa yang telah dilakukan oleh Ahok, terbukti dengan rekaman video berisi ungkapannya yang menyatakan umat Islam telah dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51, adalah sebuah penistaan agama.
Perbuatan tersebut, jelasnya, melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”).
“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu,” ungkapnya mengutip pasal 1 UU 1/PNPS/1965. [Baca juga: [Foto] “Jumat Kemarahan” tanpa Kekerasan]
Adi Sutrisno menegaskan, sudah sepatutnya tindakan yang dilakukan oleh Ahok harus segera diproses secara hukum.
Inilah saatnya, kata dia, bangsa Indonesia menunjukkan kepada rakyat dan masyarakat di seluruh dunia, bahwa Indonesia adalah negara hukum, tidak memihak kepada siapapun.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baik itu rakyat, presiden, pun seorang Gubernur DKI seperti Ahok, ketika dia melakukan kesalahan yang melanggar konstitusi dan aturan negara, maka wajib hukumnya untuk diadili seadil-adilnya, tegas Adi.
“KAMMI mengutuk bagi siapapun yang melakukan tindakan pelecehan (penistaan) agama, agar dijatuhkan sanksi hukum seberat-beratnya sesuai konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Sebab tindakan pelecehan agama merupakan perbuatan tercela, mengancam stabilitas dan keutuhan NKRI, mencederai Pancasila sebagai ideologi bangsa,” pungkasnya. [Baca juga: Pimpinan MPR: Ahok Singgung SARA, Kepolisian Tindaklanjuti Aspirasi Umat]* Kiriman Humas PP KAMMI