Sambungan artikel PERTAMA
Dengan HAM berbasis ilahiyat itu tidak berarti melalaikan insaniyat. Islam dengan jelas telah memposisikan manusia pada tempat yang mulia. Manusia adalah makhluk yang diberi keutamaan dibanding makhluk-makhluk yang lain. Selain diberi kesempurnaan ciptaan manusia juga diberi sifat fitrah, yaitu sifat kesucian yang bertendesi mengenal dan beribadah kepada Tuhannya, serta bebas dari tendensi berbuat jahat.
Oleh sebab itu manusia mengemban tanggung jawab terhadap Penciptanya dan mengikuti batasan-batasan yang ditentukanNya. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya itu manusia diberi kemampuan melihat, merasa, mendengar dan yang terpenting adalah berfikir. Pemberian ini merupakan asas bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Ilmu pengetahuan, dalam Islam, diposisikan sebagai anugerah dari Tuhan dan dengan ilmu inilah manusia mendapatkan kehormatan kedua sebagai makhluk yang mulia. Artinya manusia dimuliakan Tuhan karena ilmunya, dan sebaliknya ia akan mulia disisi Tuhan jika ia menjalankan tanggung jawabnya itu dengan ilmu pengetahuan.
Namun dalam masalah kebebasan hanya Tuhanlah pemiliki kebebasan dan kehendak mutlak. Manusia, meski diciptakan sebagai makhluk yang utama diantara makhluk-makhluk yang lain, ia diberi kebebasan terbatas, sebatas kapasitasnya sebagai makhluk yang hidup dimuka bumi yang memiliki banyak keterbatasan. Keterbatasan manusia karena pertama-tama eksistensi manusia itu sendiri yang relatif atau nisbi dihadapan Tuhan, karena alam sekitarnya, karena eksistensi manusia lainnya. Upaya untuk melampaui keterbatasan manusiawi adalah ilusi yang berbahaya. Berbahaya bukan pada Yang Maha Tak Terbatas, yaitu Tuhan, tapi pada manusia sendiri.
Hamid Fahmy Zarkasyi menulis, Kebebasan manusia dalam Islam didefinisikan secara berbeda-beda oleh ahli fiqih, teolog, dan filosof. Bagi para fuqaha, kebebasan itu secara teknis menggunakan terma hurriyah yang seringkali dikaitkan dengan perbudakan. Seorang budak dikatakan bebas (hurr) jika tidak lagi dikuasai oleh orang lain. Namun secara luas bebas dalam hokum Islam adalah kebebasan manusia dihadapan hokum Tuhan yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan tapi hubungan kita dengan alam, dengan manusia lain dan bahkan dengan diri kita sendiri. Sebab manusia tidak dapat bebas memperlakukan dirinya sendiri. Dalam Islam bunuh diri tidak dianggap sebagai hak individu, ia merupakan perbuatan dosa karena melampaui hak Tuhan.
Menurut para teolog kebebasan manusia tidak mutlak dan karena itu apa yang dapat dilakukan manusia hanyalah sebatas apa yang mereka istilahkan sebagai ikhtiyar. Ikhtiyar memiliki akar kata yang sama dengan khayr (baik) artinya memilih yang baik. Istikaharah adalah shalat untuk memilih yang baik dari yang tidak baik. Jadi bebas dalam pengertian ini adalah bebas untuk memilih yang baik dari yang tidak baik. Sudah tentu disini kebebasan manusia terikat oleh batas pengetahuannya tentang kebaikan. Karena pengetahuan manusia tidak sempurna, maka Tuhan memberi pengetahuan melalui wahyuNya.
Atas dasar itulah, kebebasan dalam HAM itu liberal, bebas sebebasnya. Tetapi ada batasan-batasannya. Maka, dalam konteks negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, mendasarkan kebebasan dan HAM berdasarkan Pancasila. Harap diingat, sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kebebasan setiap orang untuk berkeyakinan perlu diatur agar kebebasan itu tidak sampai jatuh pada penodaan agama. Melindungi agama-agama yang telah diakui perlu lebih didahulukan daripada keputusan memberi kebebasan aliran lain yang setara dengan agama. Setiap orang memilik hak berkeyakinan. Tetapi setiap agama perlu mendapatkan perlindungan Negara dari penodaan. Sebuah hak tidak boleh melanggar hak orang lain.
Pada Rakornas (Rapat Kordinasi Nasional) komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Provinsi se-Indonedia, 2 September 2016, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Teguh, SH, MH, mengatakan UU No. 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/Atau Penodaan Agama diperlukan di Indonesia. “Setiap warga negara harus tunduk pada batasan-batasan dengan maksud menjamin hidup agama. Yaitu dibatasi oleh UU No. 1 PNPS 965. Ada HAM (Hak Asasi Manusia) yang mutlak, tetapi di negara Indonesia juga ada HAM Konstitusional. Yakni hak-hak asas manusia yang diatur undang-undang”, jelas Teguh. Pasal 1 UU menerangkan tentang larangan melakukan penodaan agama dalam bentuk apapun. Bunyi pasal tersebut adalah:“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Artinya, masalah ini bukan sekedar hak beragama atau berkeyakinan saja, tetapi yang perlu dikaji adalah hak perlindungan agama. Setiap warga Negara memiliki hak untuk memiliki keyakinan apa saja, tetapi warga Negara juga memiliki hak agar agamanya mendapatkan perlindungan dari Negara. Perlindungan terhadap agama, bukan sekedar pemeluk agamanya, yang belum tercantum dalam konsep DUHAM universal.
Meskipun memberi kebebasan setiap orang untuk memeluk dan beribadah sesuai keyakinannya, tetapi negara membatasi kebebasan itu agar kebebasan masyarakat secara kesuluruhan tidak terganggu. Agama merupakan hak dasar manusia. Karena itu harus dilindungi oleh negara. Sebab, sebagai hak dasar, maka setiap manusia akan menunut hak dasarnya itu bila ada hambatan-hambatan.*
Penulis adalah peneliti Institut Pemikiran dan Peradaban Islampengajar (InPAS) dan pengajar di Institut Agama Islam Darullughah Wadda’wah (INI DALWA)