Home Nasional

 
Share |
ICMI Nilai Biaya Tinggi Tak Cerminkan Anggaran Pendidikan


 
 

Sabtu, 12 Januari 2013

Hidayatullah.com--Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan biaya yang tinggi mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi tidak mencerminkan anggaran pendidikan 20 persen.

"Dengan anggaran pendidikan 20 persen, seharusnya biaya pendidikan bisa lebih murah. Namun, sekarang biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri yang notabene milik pemerintah saja mahal," kata Nanat Fatah Natsir dikutip Antara.

Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan anggaran pendidikan mencapai 20 persen cukup tinggi, sehingga seharusnya gaji guru dan dosen, pembangunan gedung dan laboratorium-laboratorium di sekolah dan perguruan tinggi negeri dibiayai pemerintah.

Namun, fakta saat ini, anggaran pendidikan 20 persen seolah tidak memiliki korelasi dengan kemampuan masyarakat dalam menempuh pendidikan. Biaya pendidikan di Indonesia masih saja mahal, apalagi bila dibandingkan beberapa negara lain.

"Masyarakat saat ini masih terbebani dengan biaya di perguruan tinggi negeri mulai dari pendidikan strata satu hingga pascasarjana," ujarnya.

Karena itu, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah negeri, Nanat mendorong pemerintah untuk mengembangkan pendidikan yang lebih bermutu tetapi tidak mendiskriminasi.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan untuk menguji pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional yang tidak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) karena mahal.

Orang tua murid yang mengajukan "judicial review" adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria dan Milang Tauhida bersama sejumlah aktivis pendidikan yaitu Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo dan Febri Antoni Arif.

Penghapusan status RSBI merupakan "judicial review" keempat terhadap Undang-Undang Sisdiknas yang diajukan dan dikabulkan MK. Sebelumnya MK telah mengabulkan pengujian terhadap pasal 49 tentang anggaran pendidikan, pasal 53 tentang Badan Hukum Publik dan pasal 55 tentang bantuan bagi sekolah swasta.*

Rep: Panji Islam
Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

 
Info Anda
 
Busana Muslimah Syar'i

Pusat belanja online busana syar'i. Murah,berkualitas dan terpercaya.

http://www.deblishop.com/

https://www.facebook.com/DebliShop

 
Grosir Kaos Kaki

Kaos Kaki Muslimah, Kaos Kaki Wudhu dan banyak pilihan kaos kaki dengan HARGA GROSIR. Menerima pesanan Kaos Kaki Logo Sekolah.
http://grosirkaoskakionline.com, http://kaoskakisekolah.com

 
Mushaf Pena : Harga Obral

Al-Quran Elektronik, teknologi terbaru membantu Anda belajar membaca dan tadarus Al-Quran. Diskon Besar!

www.mushafpena.com

 
 
   Berita Nasional Lainnya
  LGBT Kampanye di Kampus, Civitas Akadem...
  Gubernur Kaltim: Hidayatullah Mitra Peme...
  PKS Usulkan Integrasi Nilai Agama dalam ...
  200 Penghafal Qur'an Buka Pengibaran Mer...
  20 Jamaah Ahmadiyah Bersyahadat, Menag T...
  SAR Hidayatullah dan Berbagai Elemen Ban...
  Gerakan Anti Miras Desak Baleg DPR Prior...
  Pemerintah RI tak Setuju Relokasi Korban...
  Sambut Harlah NU Jatim adakan Berbagai A...
  Anggota DPR: Dua Lembaga Sertifikasi Hal...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved