Home Nasional


Round Table Discussion PW ‘Aisyiah Jabar
 
Share |
RUU-KKG Sebaiknya Tak Dipaksakan untuk Diundangkan


 
 

Kamis, 03 Mei 2012

Hidayatullah.com— Guna ikut memberi masukan kepada Komisi VIII DPR RI, organisasi kewanitaan Muhammadiyah, 'Aisyiyah, melakukan pengkajian terhadap Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU-KKG). 

Hari Selasa, (01/05/2012), Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah Jawa Barat  mengADAKAN Round Table Discussion (RTD) yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB DENGAN dihadiri oleh 25 undangan. Peserta  terdiri dari pakar hukum, pakar agama, akademisi, instansi pemerintah, LSM, pemerhati perempuan, serta unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat.

Dalam diskusi yang berlangsung, undangan yang hadir menyepakati beberapa hal dalam mengkritisi RUU-KKG ini.

Pertama, RUU-KKG ini dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengarusutamaan gender (PUG) di segala sektor pembangunan mulai dari pusat hingga daerah.

Kedua, RUU-KKG ini harus difokuskan dan dibatasi pada bidang atau sektor-sektor pembangunan yang memungkinkan negara untuk campur tangan di dalamnya, yaitu Bbidang Politik dan Pemerintahan, Bidang Kewarganegaraan, Bidang Pendidikan, Bidang Komunikasi dan Informasi, Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Bidang Ekonomi dan Bidang Hukum. 

Sementara di sisi lain, RUU-KKG tidak boleh mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah individu (masalah perkawinan RUU-KKG pasal 12). 

Alasannya, selain Negara sudah mempunyai UU tentang perkawinan, pasal 12 akan menimbulkan multi tafsir yang memungkinkan untuk dibelokkan kepada hal-hal yang akan keluar dari aturan agama dan norma masyarakat kita.

Ketiga, revisi pasal 14 ayat d.  Pada pasal 14 ayat d ini berpotensi untuk dilakukannya perubahan UU yang sudah ada yang dianggap tidak relevan dengan RUU ini. Untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan perundang-undangan yang ada, sebaiknya dilakukan pengkajian secara terbalik yaitu terlebih dahulu mengkaji produk  UU yang sudah ada,pada pasal-pasal yang berkaitan dengan Gender; UU Ketenagakerjaan, UU Pendidikan, UU Pemilu dll, baru kemudian kekurangannya dimunculkan dalam RUU ini.Namun ketika UU yang sudah ada masih relevan dan tidak mengindikasikan diskriminasi terhadap gender, serta  sudah cukup untuk dijadikan payung hukum bagi aparatur pemerintahan dalam mengoptimalkan Pengarus Utamaan Gender (PUG) pada masing-masing lini, maka sebaiknya RUU-KKG ini tidak dipaksakan untuk diundangkan.

Hasil dari Round Table Discussion yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM, Majelis Tabligh dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan  Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat tersebut  selanjutkan akan dirumuskan secara lebih detail pasal demi pasal sebagai bahan masukan kepada Komisi VIII DPR/RI melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.*

Sumber : muhammadiyah.or.id
Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

 
Info Anda
 
Busana Muslimah Syar'i

Pusat belanja online busana syar'i. Murah,berkualitas dan terpercaya.

http://www.deblishop.com/

https://www.facebook.com/DebliShop

 
Grosir Kaos Kaki

Kaos Kaki Muslimah, Kaos Kaki Wudhu dan banyak pilihan kaos kaki dengan HARGA GROSIR. Menerima pesanan Kaos Kaki Logo Sekolah.
http://grosirkaoskakionline.com, http://kaoskakisekolah.com

 
19 Video Debat Islam-kristen

Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang!

www.digitalhuda.com

 
Mushaf Pena : Harga Obral

Al-Quran Elektronik, teknologi terbaru membantu Anda belajar membaca dan tadarus Al-Quran. Diskon Besar!

www.mushafpena.com

 
 
   Berita Nasional Lainnya
  PP Persis Gagas Pertemuan Rutin Ormas Is...
  LDII Bantah Telah Rencanakan Serangan
  LDII Sebut Penyerangan ke UIKA Adu Domba
  Arifin Ilham Sebut Miss World adalah Leg...
  Polri Kaji Aturan Jilbab, Minta Maaf Per...
  MUI Sesalkan Fatin Dukung Miss World
  Eks Jamaah Ahmadiyah Syahadat di Depan M...
  Rapat Paripurna sahkan UU APBN-P 2013
  Kementerian Keuangan Bantah Ada Pembayar...
  MUI Jabar Sesalkan Serangan Massa LDII d...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved