Home Fatwa

 
Share |
Libya Fatwakan Larangan Membongkar Makam


 
 

Senin, 12 Maret 2012

Hidayatullah.com--Setelah pasukan Salafy batal membongkar makam Syeikh Abdussalam Al Asmar di kota Zliten setelah adanya perundingan antara pihak Zliten dengan pasukan tersebut, Dar Al Ifta Al Libyah lembaga fatwa resmi Libya mengeluarkan fatwa larangan membongkar makam, sebagaimana dilansir dalam akun Facebook resmi lembaga ini, yang juga dinukil oleh sejumlah media massa Libya.

Dar Al Ifta menegaskan,”Apa yang dilakukan oleh sebagian pemuda bersenjata yang membongkar makam dengan menggunakan kekuatan senjata serta mengeluarkan jenazah dari kubur merupakan perkara yang terlarang baik oleh syariat maupun budaya karena hal itu merusak kehormatan jenazah dan keluarganya yang masih hidup.”

Sebagaimana Dar Al Ifta juga menyebutkan bahwa hal itu juga dilarang oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwaththa’, bahwa beliau melaknat pembongkar kuburan baik laki-laki maupun perempuan. Itu merupakan larangan yang berlaku secara umum baik makam Muslim maupun non Muslim.

Membongkar Makam Non Muslim

Dar Al Ifta Libya juga menyatakan larangan membongkar makam non Muslim yang juga marak terjadi di Libya, sebagaimana Nabi Shalallallahu Alaihi Wasallam tidak memerintahkan untuk membongkar makam non Muslim di Madinah, juga di beberapa kota yang telah dikuasai oleh Muslim.

Menghancurkan Bangunan di Atas Makam

Sedangkan mengenai penghancuran bangunan di atas makam dengan kekuatan senjata tanpa membongkar makam, Dar Al Ifta menyatakan bahwa wajib bagi manusia meninggalkan perbuatan ini. Tidak boleh melakukan hal itu kecuali dengan izin penguasa. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Barang siapa keluar dari ketaaatan dan memisahkan dari jama’ah maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” (Riwayat Muslim)

Fatwa itu sendiri dikeluarkan oleh Mufti Besar Libya Syeikh Dr. Shadiq bin Abdirrahman Al Ghuryani, pada tanggal 10 Maret 2012.

 

 

 

 

Rep: Thoriq
Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
   
  Abu.libya , Senin, 12 Maret 2012
seharusnya sertakan juga argumen (dalil syar'i) dari kelompok Salafy yang ingin membongkar makam tersebut. Penting juga ceritakan secara jujur, sebenarnya apa saja kegiatan yang biasanya dilakukan di makam tersebut. Apakah itu makam keramat yang kerap dijadikan orang-orang untuk "ngalap berkah", dan meminta kepada selain Allah?
  
   
  Ahmad , Rabu, 21 Maret 2012
@ Abu Libya : Betul, setuju dengan anda, tapi jangan lupa dengarkan juga dalil dari kelompok umat islam yang gemar berziarah disitu, dengarkan argumen2 mereka juga, bagaimana hukum keberkahan??? Bagaimana pula hukum tawassul??? Apakah benar mereka meminta kepada selain Allah atau mereka hanya bertawassul dengan kemuliaan para AuliyaAllah??? Yang punya dalil bukan cuma kalangan salafy aja kan??? Buktinya mufti Libya juga sudah mengeluarkan fatwanya. Perlu juga diingat bahwa kehendak kita dan kelompok kita boleh kita yakini, tapi juga nggak boleh memaksakan kehendak kita ke kelompok lain, seperti misalnya langsung main hancurkan makam, hanya karena mengikuti pendapat yang diyakininya, tentu hal ini bisa memecah belah umat. Afwan. Wassalam.
  
   
  Abu Abu Coklat , Sabtu, 31 Maret 2012
@ahmad: setuju bung krn sesama muslim itu bersaudara mesti saling menghormati menghargai lain pendapat
  
   
  Agus Nizami , Rabu, 04 April 2012
Buat Abu Libya, bagaimana jika saya membongkar kuburan bapak atau ibumu? Apa anda tidak tersinggung dan angkat senjata? Nabi tak pernah membongkar kuburan begitu. Jika ada penyimpangan, lakukan dakwah dgn mau-izhotul hasanah dan bil hikmah. Bukan dgn kekerasan.
  
   
  Muhim , Jum'at, 20 April 2012
semoga jika Abu.libya meninggal,kuburannya tidak dibongkar oleh anaknya sendiri, tidak dibongkar oleh cucu-cucunya. kalo kuburannya dibongkar oleh anak-anak n cucu-cucunya sendiri khan dia kasihan banget ya...?????
  
   
  Abu Haitsam , Ahad, 26 Agustus 2012
Atau di sini... http://www.konsultasisyariah.com/memindahkan-makam/#axzz24eHi7jsd
  
   
  Ali Ashari , Rabu, 31 Oktober 2012
Kalo sudah jelas larangan membongkar kuburan dari Rosul SAW maka tidak ada alasan bagi seorang yang mengaku mengikuti rosul untuk berdalih dengan dalil apapun
  
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

 
Info Anda
 
Busana Muslimah Syar'i

Pusat belanja online busana syar'i. Murah,berkualitas dan terpercaya.

http://www.deblishop.com/

https://www.facebook.com/DebliShop

 
Grosir Kaos Kaki

Kaos Kaki Muslimah, Kaos Kaki Wudhu dan banyak pilihan kaos kaki dengan HARGA GROSIR. Menerima pesanan Kaos Kaki Logo Sekolah.
http://grosirkaoskakionline.com, http://kaoskakisekolah.com

 
Mushaf Pena : Harga Obral

Al-Quran Elektronik, teknologi terbaru membantu Anda belajar membaca dan tadarus Al-Quran. Diskon Besar!

www.mushafpena.com

 
 
   Berita Fatwa Lainnya
  Mogok Makan Tawanan Palestina Disyariatk...
  Dar Al Ifta: “Beda, HAM Islam dan HAM PB...
  Ulama Sudan: “Klik Situs Porno Haram”
  Fatwa Mesir untuk Hentikan “Polemik Jang...
  Hukum Gunakan Masjid Tidak Sesuai denga...
  Jika Ada yang Ucapkan “Jazakallah” Apa J...
  Mayoritas Ulama Menghukumi Rokok Haram
  Hukum Berobat dengan Clomid
  Al Azhar Tolak Penghinaan Jenazah Qadhaf...
  Sikap Mufti Saudi dalam “Perpolitikan Wa...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved