Home Nasional

 
Share |
MUI Pekanbaru Kecam Hiburan Stiptease di Pekanbaru


 

Rabu, 22 Februari 2012

Hidayatullah.com--Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Pekanbaru, Ilyas Husti, mengecam bisnis hiburan malam yang menyuguhkan tarian telanjang (striptease) karena dinilai selain merusak moral juga menyalahi ajaran agama dan peraturan hukum yang berlaku.

"Kami meminta aparat hukum dan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menindak tegas kasus penari telanjang ini," kata Ilyas Husti kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya, Polda Riau menggerebek praktik tarian telanjang di tempat hiburan malam "Grand Launching Exclusive Club Pekanbaru" di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (21/02/2012), dikutip Antara.

"Aksi tari telanjang itu masuk dalam unsur pornografi dan pornoaksi dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Visi Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar kepolisian juga menghukum pengelola tempat hiburan tersebut agar mengakibatkan efek jera.

"Pihak pengelola juga harus dikenakan sanksi tegas, karena tidak mungkin para penari itu datang sendiri ke tempat hiburan dan melakukannya tanpa ada keterlibatan pihak pengelola," katanya.

Menurut dia, kepolisian dan pemerintah setempat harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum yang dibuat resah apabila aktivitas terlarang itu dibiarkan begitu saja.

"Jangan sampai nanti ada preseden buruk dari masyarakat, dan bisa timbul cara main hakim sendiri tentu itu tidak kita inginkan. Jadi sanksi tegas kepada pelaku, pengelola hiburan malam dan pengunjung tarian telanjang harus benar-benar diterapkan," kata Ilyas.

Polda Riau dalam penggerebekan tempat hiburan tersebut mengamankan tujuh orang, antara lain lima penari dan dua DJ (disc jockey). Namun, hingga kini polisi baru menetapkan dua orang tersangka yakni, wanita yang berprofesi sebagai DJ dalam lokasi hiburan malam tersebut, masing-masing berinisial AM (22) dan IF (22). Sedangkan, lima orang lainnya berstatus saksi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 KUHP tahun 2008 tentang pornografi yang disaksikan secara bebas di muka umum. Sedangkan, pihak pengelola hiburan malam belum dimintai keterangan.*

Rep: Panji Islam
Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
   
  Jaya Sampurna , Rabu, 22 Februari 2012
Kalau aparat penegak hukum tegas bertindak sesuai hukum, FPI tidak akan bergerak bahkan mendukung dengan amar makruf,...nahi mungkar bagiannya polisi. Kalau ternyata aparat bermain mata dengan pelanggar hukum,...FPI jangan takut bertindak lakukan nahi mungkar.
  
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

Info Anda
 
Info Herbal Murah

Peluang usaha herbal termurah, menerima grosir keagenan.

www.herbalmurah.info

 
Sentra Haji Onh Plus Dan Umroh

Travel Murah Jakarta, Haji ONH Plus. Umroh plus, liburan, ramadhan, idul fitri. Segera dapatkan layanan terbaik kami 021-70985599
www.sentrahaji.com

 
19 Video Debat Islam-kristen

Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang!

www.digitalhuda.com

 
 
   Berita Nasional Lainnya
  KH Hasyim Muzadi: Yang Tolak Lady Gaga P...
  Bagi Kaum Feminis, Ilmu Pengetahuan Seol...
  Gara-Gara Nama Batal ke Amerika, Padahal...
  MUI Adakan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se...
  Gubernur Sumbar Dukung Perda Produk Hala...
  Awas, di Solo Ada Buku SD Bergambar Nabi...
  Perusahaan Songkok Awing, Terima Sertifk...
  Konser Lady Gaga Mengkampanyekan Kebebas...
  Alasan Keamanan, Komisi III DPR Tolak La...
  Cari Kepastian Harga, Pembahasan BPIH Di...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved