Home Surat Pembaca

 
Share |
Indonesia Bukan (Negeri) Alkohol


 

Rabu, 01 Februari 2012

RENCANA Kemendagri membatalkan dan mengevaluasi Sembilan perda miras amat disayangkan. Seperti diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi melarang setidaknya ada Sembilan Perda Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri karena tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997. Di antaranya, Perda Kota Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan Minuman Beralkohol.

Alasan pemerintah melakukan pelarangan yaitu mengacu kepada Keppres No 37/1997 dimana ada tiga golongan mniuman keras yakni A dengan kadar alokohol 0-5 persen. B kadar 5-20% dan C 20-55%. Secara sepihak Kemendagri ingin membatalkan perda miras karena dianggap melawan keputusan Presiden itu.  Merespons kebijakan itu, timbul banyak penolakan dimana-mana karena dianggap sama dengan melegalkan miras.

Keinginan Kemendagri memang sangat mengherankan mengingat efek miras sangat membahayakan bagi masyarakat. Banyak mudah ditemui di masyarakat kasus kejahatan akibat pengaruh miras. Misalnya kasus di SMAN 4 Jambi yang berujung dikeluarkannya 11 siswa karena mabuk.

Pengaruh miras membuat mereka bertindak liar dan merusak fasilitas sekolah. Kondisi serupa ditemui di Gorontalo, seorang anggota Polda Gorontalo yang mabuk menembak warga hingga tewas. (Republika, 13/01/2012).

Yang paling baru adalah peristiwa “Xenia maut” yang ikut menewaskan menewaskan 9 orang oleh pengendara mobil, Afriani yang diduga dalam keadaan mabuk dan mengunakan obat-obatan terlarang.

Peristiwa berdarah ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba dan miras adalah persoalan serius. Pemerintah tidak boleh bermain-main dengan ini.

Pelarangan Perda merupakan isu sensitif mengingat sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas muslim.

Dalam pandangan ulama miras bersifat haram sebab berpotensi sebagai sumber kemaksiatan dan kejahatan di tengah masyarakat. Mencabut Perda larangan miras artinya melegalisasi miras di masyarakat. Apalagi di beberapa tempat, perda miras mampu mengurangi kriminalitas di masyarakat. Misalnya di Tangerang adanya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang miras mampu mengatur tempat penjualan minuman beralkohol. 

Merespons itu, tentu saja banyak Muslim Indonesia yang bertanya ada apa di balik keputusan pelarangan miras?

Jika pemerintah beralasan miras sebagai pemasukan negara. Masih banyak pemasukan negara yang lebih halal dibandingkan hasil penjualan miras yang terbukti haram.  Jangan sampai keinginan menyejahterakan kehidupan masyarakat diperoleh dari pendapatan tidak berkah.

Seharusnya pemerintah sadar, pelarangan perda miras menimbulkan banyak dampak buruk bagi masyarakat. Bagaimanapun perilaku orang yang suka minuman keras dapat berdampak negatif di masyarakat seperti menyulut tawuran warga, pemerkosaan dan banyak kejahatan lainnya.

Wajar jika masyarakat dilanda keresahanan mendalam karena kebijakan ini berhubungan dengan keteriban sosial di suatu daerah.

Pemerintah sepantasnya dapat “belajar” dan studi banding persoalan miras kepada Bahrain.  Negeri Timur Tengah yang penduduknya hampir 100% muslim. Mereka melarang minuman alkohol sebab dapat merusak keteraturan sosial di masyarakat. Namun larangan hanya berlaku kepada penduduknya yang beragama Islam. Sehingga memungkinkan non muslim dapat mengonsumsi miras ditempat yang sudah ditetapkan pemerintah

Kebijakan pelarangan perda miras membuktikan, pemerintah belum sepenuh hati memperbaiki moral masyarakat.

Untuk itu, revisi terhadap keppres harus dilakukan karena peraturan itu tidak mewakili kepentingan publik. Jangan sampai bangsa mayoritas muslim melakukan kesalahan besar melegalkan miras sehingga pembangunan tatanan kehidupan sosial yang lebih baik mengalami langkah mundur.

Inggar Saputra
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI)
Jl. Cipinang Pulomaja RT 007/10 No 1 CBU Jaktim 13410

Foto: kasus "Xenia maut" yang menelan 9 nyawa


Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
   
  Risa , Selasa, 28 Februari 2012
Alkohol dilarang sama saja dengan melanggar hak asasi orang untuk minum...Lebih baik urusi masalah korupsi di Indonesia...
  
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

Info Anda
 
Info Herbal Murah

Peluang usaha herbal termurah, menerima grosir keagenan.

www.herbalmurah.info

 
Sentra Haji Onh Plus Dan Umroh

Travel Murah Jakarta, Haji ONH Plus. Umroh plus, liburan, ramadhan, idul fitri. Segera dapatkan layanan terbaik kami 021-70985599
www.sentrahaji.com

 
19 Video Debat Islam-kristen

Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang!

www.digitalhuda.com

 
 
   Berita Surat Pembaca Lainnya
  “Islam Bukan Agama Anti Kebudayaan”
  Komitmen Cagub DKI Cegah Liberalisme
  Tanggapan Terhadap Ketua SGF yang Sewena...
  Memenangkan Persaingan Global dengan Men...
  Sebaiknya Wapres Menahan Diri Bicara Aga...
  Hati-Hati, Ada Buku Panduan Shalat, Tapi...
  Bencana Lagi..Bencana Lagi, Ada Apa deng...
  Cukup Islam, Tak Perlu UU Kesetaraan Gen...
  Tak Mengenal Poligami, Tapi Memilih Seli...
  Islamic Book Fair, Seharusnya Bukan Seke...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved