Home Surat Pembaca


Rilis Pers
 
Share |
Sikap JAT terhadap RUU Ormas


 

Ahad, 29 Januari 2012

MENCERMATI Rapat Dengar Pendapat Umum  PANSUS  RUU ORMAS DPR RI  maka Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)  sebagai sebuah jamaah yang memiliki komitmen dan  kepedulian pada permasalahan keumatan  kami sampaikan hal sebagai berikut:

Tidak bisa dipungkiri  bahwa republik ini berdiri berawal dari sebuah ormas yang bernama Serikat Dagang Islam yang digagas oleh KH Saman Hudi pada tahun 1905 beliau membawa nama Islam dibelakang nama organisasinnya karena hanya Islamlah yang bisa menyatukan nusantara, kehadiran SDI benar-benar menjadi solusi cerdas pada saat itu karena rakyat indonesia mengalami keterpurukan ekononi dan jiwa rusak sebagai  akibat penjajah kerajaan protestan belanda menerapkan “cultuurstelsel” (sistem politik tanam paksa 1830-1919) dan ajaran Islam-lah menjadikan penawar utama (obat) yang dapat menghilangkan sifat lemah (dhoif), malas dan rendah diri dan menimbulkan semangat (ghiroh untuk bangkit dan melawan penjajah Kerajaan Protestan Belanda. SDI bukan sekedar organisasi dagang atau Comercial Chamber (kamar dagang) yang hanya memberi keuntungan (profit) pada anggotanya, tapi SDI bertujuan mengangkat martabat Islam dan muslimin  yang sengsara akibat penjajahan sekaligus sebagai wadah dalam menghadapi diskriminasi peniuagaan cina yang telah mendapat hak istimewa dari penjajah sungguh sebuah rapid respone terhadap sebuah imprealisme modern kata Mansyur Suryanegara,(API Sejarah,jilid I hal 350).

Cita dan semangat melawan imprealisme itu kemudian dilanjutkan oleh SI yang berdiri setahun kemudian 1906 dan kemudian menjadi fenomenal setelah bergabungnya Haji Oemar Syahid Cokroaminoto pada tahun 1912 dan bentuk perlawanan secara politis pada penjajah yang dikenal dengan non-kooperasi dengan apa yang dikenal dengan sikap hijrah SI. Dan hanya dengan sikap anti penjajahan-lah semangat kemerdekaan itu bisa mewujud.

Peran ormas-pun tidak terhenti hingga kemerdekaan dan terus berjalan hingga saat ini, bisa dibuktikan ternyata dalam banyak hal ormas lebih mampu memberikan solusi riil pada permasalahan-permasalahan  agama, sosial, ekonomi, pendidikan, budaya yang dirasakan oleh masyarakat daripada pemerintaan yang cenderung politis dan hanya sekedar pencitraan belaka,bahkan tingkat partisipasi dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah cenderung melemah  akibat kebijakan sosial, politik dan ekonomi yang berpihak pada pemodal bukan pada rakyat, ditambah lagi dalam kasus penegakan hukum dan korupsi yang semakin menyeret  negeri ini pada lubang kehancuran.

RUU Ormas yang hendak digagas oleh pemerintah tak lain hanya mengkebiri peran aktif Ormas untuk membantu masyarakat mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi tetapi merupakan pengekangan hak azasi manusia untuk berkumpul dan berserikat, pemerintah seharusnya berterima kasih pada ormas yang selama ini dengan tulus dan ikhlash bekerja memperbaiki moral dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi tugas dan kewajiban pemerintah dan tidak menjadikan  ormas sebagai ancaman bagi pemerintah. Apalagi kemudian dalam RUU Ormas memaksakan Pancasila sebagai azas  tiap ormas.

Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( RUU pasal 2)

Ini jelas  upaya pengkebirian hak asasi kebebasan berserikat, apalagi  sebagai muslim kita diwajibkan untuk berjamaah atas dasar aqidah Islam bukan yang lainnya artinya asas apapun selain akidah Islam, itu artinya atas dasar ashabiyyah dan dilarang oleh Islam. Dan jika kemudian dengan RUU Ormas ini mewajibkan menggunakan Pancasila pada tiap ormas, jelas sebuah pelanggaran syariat Islam.

Ormas dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila (Ayat :4 bab Larangan).

Pasal ini rancu dan menyesatkan karena sejak kapan pancasila berubah menjadi ideologi atau agama sehingga memiliki ajaran atau paham? Dan jika ini dipaksakan maka jelas bertentangan dengan Syariat Islam maka kami dengan tegas menolak produk UU apapun yang tidak berdasarkan syariat Islam.

Sistem Demokrasi di Indonesia meletakkan DPR sebagai bagian dari pembuat undang undang dan pembuat undang undang sejatinya mengambil hak Allah sebagai pembuat hukum oleh karena itu haram atas anda (anggota dewan) untuk membuat hukum dengan apa selain yang telah ditetapkan oleh Allah, akan tetapi jika anda paksakan membuat UU yang bertentangaan bahkan menghinakan syariat maka anda bukan lagi sebagai anggota dewan yang terhormat tetapi anda anggota dewan yang terlaknat.

Dan hanya dengan syareat  Islam kemulyaan bisa diraih dan  selain Islam pasti membawa pada kebinasaan  dan bencana.

Wallahu A’lam bish Showab

Jakarta , Rabiul Awwal 1433 H / Januari 2012 M

Son hadi
Juru Bicara JAT Jamaah Anshorut Tauhid


Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
   
  Andihandoko , Ahad, 29 Januari 2012
semakin halal saja indonesia untuk diadzab Allah SWT. Sumber dari segala sumber hukum adalah Al qur`an dan Hadits2 shahih. Allahu Akbar!!!
  
   
  Darwin , Jum'at, 02 Maret 2012
allahu akbar.. dimana anda wahai pemuda islam.. bangkitlah!!! lawan para pengusung dan pendukung thagut...
  
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

Info Anda
 
Info Herbal Murah

Peluang usaha herbal termurah, menerima grosir keagenan.

www.herbalmurah.info

 
Sentra Haji Onh Plus Dan Umroh

Travel Murah Jakarta, Haji ONH Plus. Umroh plus, liburan, ramadhan, idul fitri. Segera dapatkan layanan terbaik kami 021-70985599
www.sentrahaji.com

 
19 Video Debat Islam-kristen

Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang!

www.digitalhuda.com

 
 
   Berita Surat Pembaca Lainnya
  “Islam Bukan Agama Anti Kebudayaan”
  Komitmen Cagub DKI Cegah Liberalisme
  Tanggapan Terhadap Ketua SGF yang Sewena...
  Memenangkan Persaingan Global dengan Men...
  Sebaiknya Wapres Menahan Diri Bicara Aga...
  Hati-Hati, Ada Buku Panduan Shalat, Tapi...
  Bencana Lagi..Bencana Lagi, Ada Apa deng...
  Cukup Islam, Tak Perlu UU Kesetaraan Gen...
  Tak Mengenal Poligami, Tapi Memilih Seli...
  Islamic Book Fair, Seharusnya Bukan Seke...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved