Home Fatwa

 
Share |
Hukum Gunakan Masjid Tidak Sesuai dengan Tujuan Wakaf


 

Jum'at, 27 Januari 2012

Hidayatullah.com--Dar Al Ifta Al Mishriya, lembaga fatwa Mesir, mengeluarkan fatwa yang bernomor 2059 mengenai larangan penggunaan sebagian masjid yang diwakafkan di luar kegiatan yang berhubungan dengan masjid, seperti shalat, i’tikaf, dzikir, ta’lim dan mashalahat umum bagi umat Islam tanpa mempersempit hak mereka yang melaksanakan shalat. Demikian juga tidak boleh bagian itu disewakan atau dijual.

Jawaban itu merespon penanya yang menanyakan mengenai hukum memanfaatkan sebagian masjid untuk ruang pertemuan. Dimana ia menanyakan menganai sebuah masjid yang sudah lama tidak digunakan, kemudan dibangun kembali dengan harta warga, hingga menjadi dua lantai. Selanjutya pengurus menjadikan lantai pertama sebagai ruang pertemuan yang tidak permanen. Jika ada yang memesan, maka ruangan itu digunakan untuk pertemuan dan akan berfungsi menjadi masjid lagi setelah itu.

Dari penjelasan di atas maka Dar Al Ifta menyimpulkan,”Tidak boleh menjadikan bagian dari masjid sebagai ruang pertemuan, baik sementara maupun permanen.”

Rep: Thoriq
Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
   
  Suwondo , Rabu, 21 Maret 2012
APAKAH HALAMAN MASJID BAGIAN MASJID YANG SAKARANG INI BANYAK UNTUK BERJUALAN
  
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

Info Anda
 
Info Herbal Murah

Peluang usaha herbal termurah, menerima grosir keagenan.

www.herbalmurah.info

 
Sentra Haji Onh Plus Dan Umroh

Travel Murah Jakarta, Haji ONH Plus. Umroh plus, liburan, ramadhan, idul fitri. Segera dapatkan layanan terbaik kami 021-70985599
www.sentrahaji.com

 
19 Video Debat Islam-kristen

Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang!

www.digitalhuda.com

 
 
   Berita Fatwa Lainnya
  Mogok Makan Tawanan Palestina Disyariatk...
  Libya Fatwakan Larangan Membongkar Makam
  Dar Al Ifta: “Beda, HAM Islam dan HAM PB...
  Ulama Sudan: “Klik Situs Porno Haram”
  Fatwa Mesir untuk Hentikan “Polemik Jang...
  Jika Ada yang Ucapkan “Jazakallah” Apa J...
  Mayoritas Ulama Menghukumi Rokok Haram
  Hukum Berobat dengan Clomid
  Al Azhar Tolak Penghinaan Jenazah Qadhaf...
  Sikap Mufti Saudi dalam “Perpolitikan Wa...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved