Home Fatwa

 
Share |
Jika Ada yang Ucapkan “Jazakallah” Apa Jawabnya?


 
 

Sabtu, 21 Januari 2012

Hidayatullah.com--Umat Islam tentu sudah akrab sekali dengan pernyataan, “jazakallah”, yang maknanya “semoga Allah mambalasmu”. Ungkapan ini biasanya diucapkan oleh pihak yang merasa memperoleh kebaikan dari pihak lain. Nah, bagaimana pihak lain membalas ungkapan tersebut? Apakah juga jawaban “waiyakum” disunnahkan untuk menjawab ungkapan itu?

Syeikh Siraj Dessai, mufti Afrika Selatan menyampaikan bahwa tidak ada kesunnahan untuk menjawab ungkapan “jazakallah”. Namun walau demikian ungkapan tersebut merupakan bentuk doa, sehingga bisa dibalas dengan perkataan,”amin”. Pernyataan “amin” sendiri disampaikan untuk berbagai macam doa.

Jawaban di atas sendiri merespon penanya yang mempertanyaan kebenaran penggunaan ungkapan “wa iyakum” (dan demikian juga kepadamu), untuk menjawab ungkapan “jazakallah”.

Jawaban itu sendiri termasuk fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Siraj Dessai pada bulan Januari ini dalam situs resmi beliau, askmufti.co.za.*

 

Rep: Thoriq
Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
   
  Agus , Ahad, 22 Januari 2012
Itu bid'ah namanya dan setiap bid'ah adalah sesat.
  
   
  Abul Fida , Ahad, 22 Januari 2012
Lebih utama jika Syaikh Siraj Dessai menjawab bahwa balasan yang sesuai sunnah adalah menjawab dengan yang sama, yaitu: wa anta, jazakallahu khairan. Karena jawaban ini termaktub di beberapa hadits shahih. Lihat hadits riwayat At-Tabrani dalam kitab Mu'jamul Kabir. Tentang dialog Ibnu Syafi' dengan Rasulullah. Begitu juga dialog antara amal shalih yang berwujud makhluk dengan pemilik amal shalih di dalam kubur. wallahu a'lam.
  
   
  Ummu Sagiv , Senin, 30 Januari 2012
comment untu bpk agus, jgn mudah menclaim bid'ah atas pendapat seseorang, krn belum tentu ilmu anda sepadan dengan yang anda claim. lagipula masalah kat jazakallah bukan merupakan ibadah.
  
   
  Said , Kamis, 19 Juli 2012
atto ;p' Agus ,gampang sekali menyesatkan orang ,
  
   
  Hariql 'ushah , Rabu, 25 Juli 2012
definisi Bid'ah sebenernya bagaimna.??
  
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

 
Info Anda
 
Busana Muslimah Syar'i

Pusat belanja online busana syar'i. Murah,berkualitas dan terpercaya.

http://www.deblishop.com/

https://www.facebook.com/DebliShop

 
Grosir Kaos Kaki

Kaos Kaki Muslimah, Kaos Kaki Wudhu dan banyak pilihan kaos kaki dengan HARGA GROSIR. Menerima pesanan Kaos Kaki Logo Sekolah.
http://grosirkaoskakionline.com, http://kaoskakisekolah.com

 
Mushaf Pena : Harga Obral

Al-Quran Elektronik, teknologi terbaru membantu Anda belajar membaca dan tadarus Al-Quran. Diskon Besar!

www.mushafpena.com

 
 
   Berita Fatwa Lainnya
  Mogok Makan Tawanan Palestina Disyariatk...
  Libya Fatwakan Larangan Membongkar Makam
  Dar Al Ifta: “Beda, HAM Islam dan HAM PB...
  Ulama Sudan: “Klik Situs Porno Haram”
  Fatwa Mesir untuk Hentikan “Polemik Jang...
  Hukum Gunakan Masjid Tidak Sesuai denga...
  Mayoritas Ulama Menghukumi Rokok Haram
  Hukum Berobat dengan Clomid
  Al Azhar Tolak Penghinaan Jenazah Qadhaf...
  Sikap Mufti Saudi dalam “Perpolitikan Wa...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved