Home Fatwa

 
Share |
Mayoritas Ulama Menghukumi Rokok Haram


 

Selasa, 10 Januari 2012

Hidayatullah.com—DI sebuah kampus ternama dan tertua di Malaysia terdapat suatu peringatan keras tentang larangan dan  dampak buruk dari kebiasaan merokok. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas aktivitas merokok ini, pihak kampus itu mengeluarkan peraturan tentang larangan merokok di sekitar area kampusnya. Bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut, maka ia akan dikenai denda sebesar RM. 10.000.00 (sepuluh ribu ringgit Malaysia). Kira-kira senilai Rp 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Peraturan seperti ini memiliki kesan dan pengaruh yang cukup positif. Angka denda itu menjadikan para perokok merasa takut atau lebih hati-hati untuk mengisap rokok secara bebas di kawasan tersebut. Peringatan itu tertulis pada papan pengumuman yang diletakkan di tempat-tempat umum kampus ternama dan tertua tersebut.

Dalam pandangan seorang muslim, berhenti atau meninggalkan kebiasaan merokok bukanlah disebabkan takut terhadap peringatan atau jumlah nominal denda seperti di atas, akan tetapi karena kesadarannya terhadap peringatan dan ajaran agamanya.


Pendapat ulama

Sejak akhir 10 Hijriyah, para ulama fiqh telah membahas  masalah kebiasaan merokok yang terjadi di masyarakat. Dari sekian pendapat ulama dan fatwa yang dikeluarkan, jumhur ulama menyatakan bahwa berdasarkan nash al-Qur'an dan Hadits yang sahih serta sisi kemudharatan yang ditimbulkan, merokok hukumnya haram.

Sebut saja, di antara ulama yang telah sepakat mengharamkan kegiatan merokok adalah seperti: Syeikh Islam Ahmad as-Sanhuri al-Bahuti al-Hambali (Mesir); kalangan mazhab Maliki: Ibrahim al-Laqqani (Mesir), Abdul Ghats al-Qasysy al-Maliki (Maroko); dari kalangan Sya'fi'i terdapat nama seperti: Najmuddin bin Badruddin bin Mufassiril Qur’an, al-Arabi al-Ghazali al-Amiri Asy-Syafi’i (Damaskus), Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr Ibnu Adhal (Yaman) dan dari kalangan Hanafi: Isa asy-Syahwai al-Hanafi, Makki bin Faruh al-Makki, dan Sayyid Sa’ad al-Balkhi al-Madani (Turki). 

Demikian pula kalangan ulama kontemporer, pada umumnya mereka sependapat mengenai haramnya merokok, seperti Dr. Abdul Jalil Shalabi, Dr. Zakaria Al-Bari (anggota Akademi Kajian Islam dan Anggota Lajnah Fatwa Al-Azhar), Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Kerajaan Mesir),  Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dan Syeikh Syaltut.

Sedangkan lembaga fatwa ulama yang sepakat, bahwa merokok adalah haram cukup banyak jumlahnya, di antaranya adalah seperti: Komisi Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh (1396 H.), Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979 M.), Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia yang ke-37 ( 1995 M), Fatwa Negeri Selangor (1995) dan Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia (2010 M.). 

Bagi seorang muslim, fatwa ulama di atas tentu sangat penting dan sakral. Kebiasaan merokok bukanlah hal yang remeh, tetapi ia merupakan perbuatan haram yang harus ditinggalkan sebagaimana perbuatan haram lainnya. Baginya, merokok adalah dosa. Wallahu al-Musta'an.

Imron Baehaqi, Lc. Penulis adalah Pengurus Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia, Bidang Dakwah dan Tarjih


Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
   
  Budiharto , Selasa, 10 Januari 2012
Rokok dan Manusia, ilmunya identik dengan Kedokteran (lebih tau banyak). SEPANJANG SALURAN dari lubang hidung, bulu hidung, bronchus-bronchiolus sampai yang terhalus alveolus, SATU peran terpenting YAITU MENYALURKAN UDARA YG MENGANDUNG OKSIGEN DARI LUAR SAMPAI MASUK MENEMBUS PEMBULUH DARAH dan O2 diikat sel darah (HBO2) untuk KEHIDUPAN SELURUH SEL TUBUH manusia. Lalu qodharnya diganti dengan menyalurkan ASAP ! apa yg terjadi ?Subhanallah suatu ciptaan Allah SWT sesuai dengan QODHARNYA..! Bagaimana dengan para Uztadz yang merokok di Indonesia ? nyampe nggak ilmu / aqli ini ? Kalo nggak gimana mereka mengajarkan Keimanan atas Qodha/ Qodhar kepada makmun/ murid/ jemaahnya ? Sejauh mana MUI melibatkan para pakar Kedokteran untuk mensosialisasikan haramnya rokok (strategi terapan) ? wallahu alam
  
   
  Guru Umar Bakri , Ahad, 15 Januari 2012
Kok di Temanggung, para ulama mengatakan rokok itu halal, bahkan afdhol
  
   
  Eka Tjahjanto , Kamis, 19 Januari 2012
Sudah sangat jelas kalau merokok merugikan perokok dan orang lain, apa tidak bisa membaca tulisan peringatan disetiap bukus rokok ...... khok masih dibela - mati matian ...... yang teriak rokok halal itu sudah pasti dibayar sama perusahaan rokok. Lihat saja di Amerika dan Eropa yang pemerintahnya sedang gencar gencarnya melarang orang merokok padahal mereka non muslim.
  
   
  Ummu Yusuf , Selasa, 24 Januari 2012
mohan kepada seluruh pengasuh ponpes, ustadz2, yang masih merokok untuk segera hentikan rokok tersebut...ittaqillaah.....,bagaimana dengan para santri yang akan meniru perbuatan ini (merokok), apakah kita siap mempertanggung jawabkan di hadapan Alloh SWT?......
  
   
  Bambang Handoko , Ahad, 29 Januari 2012
sebenarnya penetapan penulisan oleh pemerintah yang salah "MEROKOK 'DAPAT' MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN JANIN" kata 'DAPAT' ini yang menjadi penyebab masih banyak orang yang merokok. seharusnya ini menjadi pembelajaran.
  
   
  Ana Abdullah , Ahad, 05 Februari 2012
Sangat Setuju jika ROKOK di Indonesia dilarang untuk di Produksi, .....
  
   
  Fauzi , Ahad, 12 Februari 2012
setujuuuu banget.aq akn brdiri plg dpn utk menolak rokok..bg bpk2 yg pny anak kecil drmh,,,please jng merokok d dkt mereka.efek buruknya luar biasa.anak anda bs trkena gangguan paru2/flek paru yg bs mnyebabkn ganggguan prtumbuhan anak anda dan scr tdk lgsg bpk2 perokok itu membunuh scr pelan2 anaknya sendiri.
  
   
  Canda , Rabu, 15 Februari 2012
Setuju ajah. ^^ alhamdulillah saya tidak perokok. ada 2 hal yang menarik ni untuk melarang rokok. pemerintah udah ksh pengetatan tentang rokok. but, ttp aja masyarakatnya bandel, kalo emang mau ya hrs larang produksi rokok. tapi ada 2 hal negatif, pertama itu PHK bertambah dan yang k2 pajak berkurang. jadi ya harus dari kita bantu pemerintah yaitu berwirausaha di bidang produksi barang atau jasa yang berhubungan dengan benda fisik yang dapat dinikmati dalam keberlanjutan manusia yang sya maksud adalah non financial (secara kita kuatnya disini, ini serangan makan tuan sebenrnya). heheheh
  
   
  Komentator , Kamis, 23 Februari 2012
Setau saya (CMIIW), sebagus2nya hukum rokok itu kan makruh. Kalo pengertian makruh itu adalah yg dibenci oleh Allah, maka apa jadinya kalo ada orang yang menyenangi yang makruh, bahkan sampai menjadi kebutuhan hidup ..???? tiada hari tanpa makruh...?? bgm kualitas ummat klo tokoh agama/ulama mencontoh dan sangat tergantung dg yg makruh...???
  
   
  Jasril , Selasa, 08 Mei 2012
Setuju....! merokok adalah haram hukumnya, karena banyak mudarad dari pada mamfaatnya bahkan infaknya nyaris tdk ada ketimbang biaya rokoknya.
  
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

Info Anda
 
Info Herbal Murah

Peluang usaha herbal termurah, menerima grosir keagenan.

www.herbalmurah.info

 
Sentra Haji Onh Plus Dan Umroh

Travel Murah Jakarta, Haji ONH Plus. Umroh plus, liburan, ramadhan, idul fitri. Segera dapatkan layanan terbaik kami 021-70985599
www.sentrahaji.com

 
19 Video Debat Islam-kristen

Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang!

www.digitalhuda.com

 
 
   Berita Fatwa Lainnya
  Mogok Makan Tawanan Palestina Disyariatk...
  Libya Fatwakan Larangan Membongkar Makam
  Dar Al Ifta: “Beda, HAM Islam dan HAM PB...
  Ulama Sudan: “Klik Situs Porno Haram”
  Fatwa Mesir untuk Hentikan “Polemik Jang...
  Hukum Gunakan Masjid Tidak Sesuai denga...
  Jika Ada yang Ucapkan “Jazakallah” Apa J...
  Hukum Berobat dengan Clomid
  Al Azhar Tolak Penghinaan Jenazah Qadhaf...
  Sikap Mufti Saudi dalam “Perpolitikan Wa...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved