Home Fatwa

 
Share |
Hukum Berobat dengan Clomid


 

Selasa, 22 November 2011

Hidayatullah.com--Dar Al Ifta’ Al Mishriyah mengeluarkan fatwa mengenai bolehnya menggunakan clomid untuk mengatasi kemandulan bagi wanita, dengan beberapa syarat. Clomid sendiri merupakan obat-obatan yang mengandung hormon, yang bisa membantu proses pembuahan, diambil dari air seni wanita yang berusia di atas 40 tahun.

Fatwa itu merujuk mengenai bolehnya berobat dengan hal-hal yang najis, jika belum ditemukan hal-hal suci yang bisa menggantikannya, dan hal itu dilakukan atas pengetahuan para ahli, sebagaimana dianut oleh madzhab Hanafi dan Syafi’i.

Seorang ulama madzhab Hanafi, Imam Ibnu Abidin dalam Al Hasyiyah (4/215) menukil dari penulis Al Hidayah,”Boleh bagi orang yang sakit meminum air seni dan darah serta bangkai untuk berobat, jika dokter Muslim menyatakan bahwa di dalamnya ada obat untuknya dan ia belum menemukan hal yang mubah yang menggantikannya.”

Khatib As Syarbini dari kalangan As Syafi’iyah menyatakan dalam Al Mughni (4/234),”Adapun obat penawar jika dicampur dengan khamr atau sejenisnya dari apa-apa yang campur padanya, maka boleh berobat dengannya jika tidak ada perkara yang bisa dijadikan obat untuknya dari apa-apa yang suci seperti berobat dengan barang-barang najis semisal daging ular dan air seni, walau berobat dengannya untuk mempercepat kesembuhan, dengan syarat adanya informasi dari dokter Muslim yang adil mengenai hal itu…”

Al Haitami dalam At Tuhfah (9/170) juga menyatakan,”Adapun pencampuran khamr denga obat lain, maka boleh berobat dengannya, sebagaimana penggunaan terhadap hal-hal yang najis lainnya jika ia tahu atau diberi tahu oleh dokter yang adil mengenai manfaatnya, serta menunjukkan bahwa tidak ada hal-hal suci yang menggantikannya.”

Berdasarkan pernyataan para fuqaha tersebut, melalui muftinya Dr. Ali Jum’ah menyatakan bolehnya berobat dengan obat-obatan tersebut (clomid) dengan syarat, bahwa pengobatan itu dilakukan oleh dokter yang adil, yang memutuskan hal itu setelah memperhitungkan antara pengaruh obat-obatan ini terhadap proses pembuahan dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak berobat dengannya. Dan ia bertanggung jawab di hadapan Allah atas keputusannya tersebut.

Fatwa ini sendiri dikeluarkan dalam rangka merespon pertanyaan yang dikirim oleh Prof. Wafa’ Unaimi, sebagaimana dipublikasikan dalam situs lembaga ini, dar-alifta.org.

 

 

Rep: Thoriq
Red: Administrator

Share |
 
KOMENTAR
   
  Kery , Rabu, 30 November 2011
sesama manusia haruslah saling belajar terutama dengan ahlinya. ketika memutuskan sesuatu itu menjadi tangungan pribadi masing2 tidak bisa hanya ikut ahlinya. konsekuensi dibagi dengan pribadi lain dak bisa karena kita sama2 manusia yang di bekali akal untuk berpikir dan menelaah baru memilih. pilihan kita adalah mutlak tanggung jawab kita
  
   
  Budiharto , Jum'at, 30 Desember 2011
Semua ciptaan Allah SWT dijagatraya, SELALU ada manfaatnya, tidak ada satupun yang mubazir (qodhar). Problematiknya : 1.Bagaimana kita, manusia, yg diberikan nikmat AQLI mampu menggali ilmu dariNYA. 2.Apakah MUI atau komunitas Ulama melibatkan pakar ilmiah non-religi seperti : Kedokteran, Psikolog, Pharmacist, Nutrisionist, para teknokrat lain, dll) untuk membuat suatu kesepakatan / fatwa atau putusan fiqhi ? 3.Saatnya, orientasi pendidikan kedokteran (UIN Syarif H, dll) pada riset2 yg ber- integrasi ilmiah dengan ilmu2 agama (fiqhi dll) wassalam
  
   
  Ruslin , Jum'at, 30 Desember 2011
terima kasih dan sykurku kepada allah yg selalu memberi hidayah kepada hambanya. terimakasih hidayatullah.
  
   
  Majin , Rabu, 18 Januari 2012
khamar (minuman keras) pun kata Allah ada manfaatnya, tapi tetap saja diharamkan...tidak semua hal semudah itu dihalalkan hanya karena terlihat ada 'manfaat'-nya...
  
   
  Nka , Selasa, 13 Maret 2012
Jangan sok ngajari ulama bro. Ulama dah tahu khamr itu haram sebelum kita lahir di bumi. Ini yang dibahas menyangkut hukum darurat bro.
  
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

Info Anda
 
Info Herbal Murah

Peluang usaha herbal termurah, menerima grosir keagenan.

www.herbalmurah.info

 
Sentra Haji Onh Plus Dan Umroh

Travel Murah Jakarta, Haji ONH Plus. Umroh plus, liburan, ramadhan, idul fitri. Segera dapatkan layanan terbaik kami 021-70985599
www.sentrahaji.com

 
19 Video Debat Islam-kristen

Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang!

www.digitalhuda.com

 
 
   Berita Fatwa Lainnya
  Mogok Makan Tawanan Palestina Disyariatk...
  Libya Fatwakan Larangan Membongkar Makam
  Dar Al Ifta: “Beda, HAM Islam dan HAM PB...
  Ulama Sudan: “Klik Situs Porno Haram”
  Fatwa Mesir untuk Hentikan “Polemik Jang...
  Hukum Gunakan Masjid Tidak Sesuai denga...
  Jika Ada yang Ucapkan “Jazakallah” Apa J...
  Mayoritas Ulama Menghukumi Rokok Haram
  Al Azhar Tolak Penghinaan Jenazah Qadhaf...
  Sikap Mufti Saudi dalam “Perpolitikan Wa...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved