Home Nasional

 
Share |
Sejak Buya HAMKA, MUI Haramkan Ucapan Selamat Natal


 

Selasa, 21 Desember 2010

Hidayatullah.com--Pernyataan yang membolehkan kaum Muslim mengucapkan selamat natal  mendapat kritik pedas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Aminuddin Ya`qub, Pernyataan seperti itu, dianggap basi karena MUI sudah mengatakan larangannya telah lama. 
“Hal seperti itu bukan hal baru. Sudah lama,” kata  H. Aminuddin Ya`qub kepada hidayatullah.com, Selasa (21/12).
Sebagaimana diketahui, belum lama ini, pengurus ICMI Eropa, Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA di sebuah media massa mengatakan bolehnya memberikan ucapan selamat natal bagi kaum Muslim.
 
MUI sendiri, lanjut Aminuddin, sejak masa Buya Hamka telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam memberi ucapan selamat natal. “Fatwa haram itu masih berlaku. MUI hingga kini belum merubahnya,” tegasnya.
 
Aminuddin menjelaskan, ucapan selamat natal (tahniah) adalah berkenaan dengan akidah (kenyakinan). Memberi ucapan selamat berarti setidaknya menyakini kebenaran agama tersebut. Padahal, ujar Aminuddin, baik dalam al-Qur’an maupun sunnah hal itu bisa menodai akidah seseorang.
 
Secara redaksional kata Aminuddin, tidak ada dalil yang mengharamkan hal itu. Tapi, tegasnya, dalam memahami dalil tidak hanya secara teks, lafahz ataupun zhohirnya saja, melainkan juga harus berdasarkan maqasid as-syari’ah. “Jika berkenaan masalah akidah, dalam al-Qur’an maupun hadist sangat banyak mengenai hal itu,” tegasnya.
 
Karena itu, jika dipahami berdasarkan maqasi as-syari’ah, jelas fatwa haram itu sebagai upaya untuk menjaga agama atau hifzuddin. Dan, lanjut Aminuddin, tujuan maqasi as-syari’ah yaitu untuk menjaga lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Tapi, dari ke lima hal tersebut, agama harus lebih didahulukan.
 
Aminuddin mencontohkan. Nyawa adalah termasuk hal yang dilindungi. Tapi, jika harus berjihad (perang) karena untuk membela agama, maka agama harus didahulukan ketimbang nyawa.
 
Ucapan selamat natal adalah hubungan sesama manusia. Tapi, efek dari itu adalah merusak akidah. Karena itu, tegas Aminuddin, agama harus didahulukan dari pada urusan manusia. Dalam masalah akidah kita harus tegas. “Lakum dinukum waliyadin”, tegasnya.
 
Jangan kaitkan dengan toleransi
 
Fatwa haram ucapan selamat yang dikeluarkan MUI itu tidap pernah sepi dari kritikan. Banyak media dan pihak yang mengaitkan fatwa itu sebagai perusak toleransi dan disharmoni antarumat beragama.
 
Karena itu, Aminuddin menghimbau agar berbagai pihak tidak melakukan hal itu. “Toleransi dengan beragama berbeda. Jadi, jangan kaitkan antara ucapan selamat dengan toleransi. Toleransi beragama itu, ya, hubungan muamalah bisa antar tetangga dan sebagainya” terangnya.[ans/hidayatullah.com]   

 

Rep: Syaiful Anshor
Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
   
  Agus Nizami , Rabu, 21 Desember 2011
Saya lihat ada pihak2 yg mencatut MUI sebagai menghalalkan ucapan Selamat Natal seperti di Pesantren Al Khoirot: http://www.alkhoirot.net/2011/12/hukum-ucapan-selamat-natal.html?showComment=1324450256916#c9205710740985381470 Saya informasikan hal ini: MUI sejak Buya Hamka hingga sekarang mengharamkan ucapan Selamat Natal. Silahkan baca: http://www.hidayatullah.com/read/14709/21/12/2010/%5C Hidayatullah.com--Pernyataan yang membolehkan kaum Muslim mengucapkan selamat natal mendapat kritik pedas Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Aminuddin Ya`qub, Pernyataan seperti itu, dianggap basi karena MUI sudah mengatakan larangannya telah lama. “Hal seperti itu bukan hal baru. Sudah lama,” kata H. Aminuddin Ya`qub kepada hidayatullah.com, === http://media-islam.or.id/2011/12/20/bantahan-atas-fatwa-halal-mengucapkan-selamat-natal-yusuf-al-qaradhawi/ Prof. Dr. Yusuf Al Qaradhawi memfatwakan bahwa mengucapkan Selamat Natal itu Halal. Ini jelas bertentangan dengan Firman Allah, Sunnah Nabi dan para Sahabat, dan juga para Imam Madzhab. Di antara dalil yang dipakai Al Qaradhawi untuk menghalalkan Ucapan Selamat Natal adalah: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu…” [QS. Al-Mumtahanah: 8] “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86) Penggunaan Dalil di atas tidak tepat untuk menghalalkan Selamat Natal. Sebab Nabi dan Para Sahabat serta Imam Madzhab tak pernah menggunakan itu untuk mengucapkan Selamat Natal kepada orang-orang Nasrani.
  
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

Info Anda
 
Info Herbal Murah

Peluang usaha herbal termurah, menerima grosir keagenan.

www.herbalmurah.info

 
Sentra Haji Onh Plus Dan Umroh

Travel Murah Jakarta, Haji ONH Plus. Umroh plus, liburan, ramadhan, idul fitri. Segera dapatkan layanan terbaik kami 021-70985599
www.sentrahaji.com

 
19 Video Debat Islam-kristen

Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang!

www.digitalhuda.com

 
 
   Berita Nasional Lainnya
  Cari Kepastian Harga, Pembahasan BPIH Di...
  Kiai Asli Betawi Tegas Tolak Konser Lady...
  Komnas Anak Akan Gugat Pemerintah Soal R...
  Komnas Anak: 89 Juta Penduduk Indonesia ...
  Komnas Anak Sarankan Tonton Investigasi ...
  Menag: Kewajiban Saya Mengingatkan Batal...
  Mendagri: Pelarangan Bukan Intimidasi, T...
  KH Hasyim MUzadi: Tolak Konser Lady Gaga...
  RS Swasta Wajib Sediakan Kamar Pasien Mi...
  Polres Cimahi Siap Tuntaskan Kasus Ajara...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved