Home Fatwa

 
Share |
Hukum Menyembelih Hewan dengan Mesin

Senin, 24 Mei 2010

Hidayatullah.com--Seorang pemilik tempat penyembelihan ayam, yang menggunakan alat penyembelih penggerak mesin, mengajukan pertanyaan kepada Dar Al Ifta` Al Mishriyah mengenai hukum melakukan pemotongan dengan cara demikian, yang tidak melibatkan tangan manusia. Hanya saja orang yang bertugas mengaktifkan mesin ini mengucapkan, “Bismillah, Allahu akbar.” Sekali saja. Bagaimana status penyembelihan semacam ini menurut hukum syar’i?

Dar Al Ifta, lembaga fatwa resmi Mesir menjawab pertanyaan bernomor 1867 ini dengan menjelaskan bahwa jumhur fuqaha berpendapat, setiap alat yang bisa menumpahkan darah dan memotong urat leher disebut sebagai alat penyembelih, kecuali kuku dan gigi. Posisi kedua benda tersebut bukan penyembelih, tapi lebih dekat sebagai pencekik.

Jika penyembelihan sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan dilakukan dengan alat yang dijalankan mesin, dan yang mengaktifkan membaca Basmalah dan takbir, maka penyembelihan dengan cara ini dibolehkan menurut syari’at. Demikian fatwa yang dikeluarkan Dar Al Ifta bernomor 2387 ini. [tho/ift/hidayatullah.com]

Foto:MI/Rommy Pujianto

Rep:
Red:

Share |
 
KOMENTAR
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

 
Info Anda
 
Busana Muslimah Syar'i

Pusat belanja online busana syar'i. Murah,berkualitas dan terpercaya.

http://www.deblishop.com/

https://www.facebook.com/DebliShop

 
Grosir Kaos Kaki

Kaos Kaki Muslimah, Kaos Kaki Wudhu dan banyak pilihan kaos kaki dengan HARGA GROSIR. Menerima pesanan Kaos Kaki Logo Sekolah.
http://grosirkaoskakionline.com, http://kaoskakisekolah.com

 
Mushaf Pena : Harga Obral

Al-Quran Elektronik, teknologi terbaru membantu Anda belajar membaca dan tadarus Al-Quran. Diskon Besar!

www.mushafpena.com

 
 
   Berita Fatwa Lainnya
  Mogok Makan Tawanan Palestina Disyariatk...
  Libya Fatwakan Larangan Membongkar Makam
  Dar Al Ifta: “Beda, HAM Islam dan HAM PB...
  Ulama Sudan: “Klik Situs Porno Haram”
  Fatwa Mesir untuk Hentikan “Polemik Jang...
  Hukum Gunakan Masjid Tidak Sesuai denga...
  Jika Ada yang Ucapkan “Jazakallah” Apa J...
  Mayoritas Ulama Menghukumi Rokok Haram
  Hukum Berobat dengan Clomid
  Al Azhar Tolak Penghinaan Jenazah Qadhaf...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved