Hidayatullah.com–Untuk kebersamaan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap ada pihak tertentu yang diberi kewenangan melakukan penetapan awal Syawwal, dan ketetapannya bisa diikuti oleh semua pihak.
“Harapan Pemerintah, ada satu pihak yang diberikan kewenangan untuk itsbat ini,” kata Menag saat memberikan sambutan pada Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren tentang “Upaya Penyatuan Kalender Hijriah” sekaligus Peresmian Observatorium Pondok Pesantren Assalam, Solo, Senin (6/7/2015).
Hadir dalam kesempatan ini para pimpinan pondok pesantren dari beberapa wilayah di Indonesia.
Menurut Menag, kalau penetapan awal bulan Hijriyah diserahkan kepada masing-masing masyarakat, akan berpotensi menimbulkan perbedaan yang pada konteks tertentu implikasinya tidak sederhana dalam tatanan kehidupan bernegara. Karenanya, lanjut dia, diperlukan sebuah institusi, pranata, atau lembaga, tidak masalah apakah lembaga pemerintah atau bukan.
“Kalau bukan pemerintah, apakah MUI misalnya. Tapi ketika kita sudah menetapkan, maka semua kita harapannya sepakat dengan ketetapan itu,” kata Menag, dilansir Antara.
Menag mengakui, pada 2004 MUI telah mengeluarkan fatwa yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan itsbat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga selalu berkonsultasi dengan MUI dan ormas-ormas Islam.
“Hanya kan persoalannya kemudian sebagaimana kita sama-sama tahu, tidak sederhana. Perlu ada peneguhan dan penegasan kembali bagaimana kita menghadapi persoalan ini,” kata Menag.
Sebelumnya, hal sama ditegaskan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin. Manurutnya, untuk menyikapi potensi munculnya perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriyah dan dalam rangka mewujudkan cita-cita untuk memiliki kalender Islam tunggal yang mapan, harus ada otoritas tunggal, ada kriteria yang disepakati, dan ada batas wilayah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Batas wilayah sudah disepakati, kriteria masih dalam proses penyatuan. Otoritas, belum, masing-masing ormas masih menjadikan otoritasnya adalah pimpinan ormas,” kata Djamaluddin seperti dikutip kemenag.go.id, Jumat lalu.
Untuk menjadikan sistem kalender Islam ini menjadi kalender yang mapan dan memberi kepastian, yang paling utama untuk disepakati adalah otoritas tunggal. “Dalam hal ini otoritas tunggal adalah pemerintah. Kalau ini disepakati maka saat sidang isbat ketika terjadi perbedaan, maka keputusan pemerintah yang akan diambil. Ada otoritas tunggal yang menyelesaikan ketika ada perbedaan,” terangnya.*