ORANG yang berpuasa di bulan Ramadhan disunnahkan melaksanakan hal-hal berikut:
1. Makan sahur walaupun sedikit, meski hanya seteguk air. Disunnahkan menangguhkan sahur ini sampai akhir malam. Fungsi sahur untuk menguatkan tubuh dalam menjalani puasa, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits Bukhari dan Muslim,
“Makan sahurlah kalian, sebab dalam sahur itu terkandung berkah.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hakim dalam Shahih-nya dinyatakan,
“Makan sahurlah kalian agar lebih kuat dalam menjalani puasa, dan tidur sianglah agar kalian lebih kuat dalam menunaikan shalat Tahajud.”
Hadits riwayat Ahmad rahimahullah menyatakan,
“Makan sahur itu berkah. Maka, janganlah kalian meninggalkannya meskipun hanya dengan minum seteguk air sebab Allah Azza wa jalla dan para malaikat-Nya bershalawat untuk orang-orang yang makan sahur.”
Adapun anjuran untuk mengakhirkan sahur didasarkan atas hadits riwayat ath-Thabrani,
“Ada tiga perkara yang termasuk akhlak para rasul: menyegerakan buka puasa, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.”
Juga, didasarkan atas riwayat Ahmad,
“Umatku akan baik-baik saja selama mereka menyegerakan buka puasa dan mengakhirkan sahur.” (Diriwayatkan Ahmad dari Abu Dzar)
2. Menyegerakan buka puasa sebelum shalat Maghrib. Disunnahkan berbuka puasa dengan kurma matang, kurma kering, manisan, atau air putih, serta dianjurkan jumlahnya ganjil (tiga biji atau lebih). Anjuran ini mengikuti hadits yang berbunyi,
“Orang-orang akan baik-baik saja selama mereka menyegerakan buka puasa.” (Muttafaq ‘alahi dari Sahal bin Sa’d)
Ahmad dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah,
“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya hamba-Ku yang paling Kucintai adalah yang paling dahulu berbuka.”
Buka puasa sebelum shalat lebih afdhal karena Nabi Shalallaahu ‘Alahi Wasallam pun berbuat demikian. (Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah). Sedangkan anjuran untuk berbuka dalam jumlah gasal didasarkan atas hadits Anas,
“Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam biasa berbuka dengan beberapa biji kurma matang sebelum menunaikan shalat Maghrib. Kalau tidak ada kurma matang, beliau berbuka dengan kurma kering. Kalau tidak ada kurma kering, beliau minum beberapa teguk air.” (Diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi)
3. Disunnahkan berdoa, karena orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak akan tertolak. Dalam sebuah hadits dinyatakan,
“Bagi orang yang berpuasa, pada waktu berbuka, ada doa yang tidak tertolak.” (Diriwayatkan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr)
4. Memberi buka kepada orang yang berpuasa, meskipun hanya dengan sebutir kurma atau seteguk air. Lebih sempurna jika memberi buka puasa dengan makanan yang mengenyangkan. Nabi Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda,
“Barangsiapa memberi buka kepada orang yang berpuasa, niscaya dia mendapatkan seperti pahalanya, tanpa berkurang sedikit pun pahala orang yang berpuasa tersebut.” (Diriwayatkan at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dari Zaid bin Khalid)
5. Mandi dari junub, haid, dan nifas sebelum terbit fajar supaya berada dalam keadaan suci sejak awal puasa, di samping untuk menghindari perbedaan pendapat Abu Hurairah yang mengatakan bahwa puasanya tidak sah (maksudnya puasanya tidak sah jika masih belum mandi sampai terbit fajar). Juga karena dikhawatirkan air akan masuk ke dalam telinga, anus, dan lubang tubuh lainnya. Berdasarkan hal ini, hukumnya makruh (menurut madzhab Syafi’i) bagi orang yang berpuasa masuk pemandian air panas tanpa ada hajat. Sebab, bisa jadi dirinya akan mengalami mudharat sehingga dia terpaksa berbuka. Juga, karena masuk pemandian air panas tergolong sikap bermewah-mewah yang tidak sejalan dengan hikmah puasa. Jika dia tidak mandi sama sekali (dari junub, haid, dan nifas), puasanya tetap sah, tapi dia berdosa lantaran mengerjakan shalat tanpa bersuci.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Jika wanita yang haid atau nifas telah suci pada malam hari dan dia berniat puasa serta menunaikan puasa, atau orang yang junub berpuasa tanpa mandi, maka puasa mereka sah, dengan dalil firman-Nya,
“…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu…” (al-Baqarah: 187)
Hal ini juga didasarkan atas hadits Bukhari dan Muslim,
“Pada pagi hari Nabi Shalallaahu ‘Alahi Wasallam pernah dalam keadaan junub karena jimak, bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa”
Adapun riwayat Bukhari yang berbunyi,
“Barangsiapa berada dalam keadaan junub di pagi hari, maka puasanya tidak sah,” diartikan oleh para ulama bahwa yang dimaksud adalah orang yang pada pagi hari sedang berjimak tapi masih meneruskan jimaknya (padahal fajar sudah terbit).*