Hidayatullah.com—Aparat Myanmar hari Jumat membebaskan dua wartawan Turki, juru bahasa dan sopir local mereka setelah menyelesaikan hukuman penjara dua bulan akibat melanggar undang-undang pesawat dengan membuat film dengan pesawat drone, kata petugas penjara.
Kamerawan Lau Hon Meng dari Singapura, peliput Mok Choy Lin dari Malaysia, Aung Naing Soe -wartawan setempat, yang menjadi penerjemah pasangan wartawan tersebut- serta supir Hla Tin dibebaskan dari penjara di Yamethin, dekat Ibu Kota Naypyidaw.
Polisi menahan kedua wartawan tersebut, yang bertugas di stasiun televisi TRT World, dan dua pria Myanmar itu pada 27 Oktober, ketika mereka mencoba menerbangkan pesawat nirawak di dekat gedung parlemen Myanmar.
Sebuah sidang hari Kamis (28/12/2017) telah membebaskan tuduhan terhadap mereka. Mereka dijadwalkan bebas pada tanggal 5 Januari setelah menjalani 2 bulan hukuman penjara atas tuduhan menerbangkan drone (pesawat mini berkamera tanpa awak) secara ilegal tapi akhirnya dibebaskan lebih awal.
“Kami membebaskan Aung Naing Soe dan kru pada pukul 07.20 hari ini karena imigrasi dan polisi telah menjatuhkan tuntutan,” kata Aung Myo Chun, kepala penjara Yamethin.
“Mereka telah menjalani hukuman penjara dua bulan mereka di bawah Undang-Undang Anti-Pesawat Terbang,” katanya.
Baca: Myanmar Tahan Wartawan untuk Media Turki karena Terbangkan Drone
Polisi pada Selasa mengatakan diperintahkan membatalkan tuntutan karena keempat orang tersebut tidak bermaksud merusak keamanan nasional dan memperbaiki hubungan Myanmar dengan negara asal wartawan itu, Singapura dan Malaysia.
Juru foto setempat mengatakan bahwa dua warga negara asing tersebut meninggalkan penjara Yamethin dengan mobil, namun Aung Naing Soe dan Hla Tin keluar dari kompleks penjara.
Belakangan, Aung Naing Soe mengatakan melalui telepon bahwa pembebasan mereka itu mengejutkan.
“Kami telah ditangkap secara tidak terduga, dan sekarang kami sangat senang bisa dibebaskan secara tidak terduga seperti ini,” katanya. “Kami tidak tahu bahwa kami akan dilepaskan di pagi hari hingga tadi malam,” tambahnya.
Baca: Wartawan yang Dipenjara Myanmar Dikenakan Tuduhan Baru
Kasus tersebut terjadi di tengah ketegangan antara mayoritas Muslim Myanmar dan sebagian besar negara Muslim seperti Turki dan Malaysia mengenai perlakuan Myanmar terhadap minoritas Muslim Rohingya tanpa kewarganegaraan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pada awal September, Presiden Turki Tayyip Erdogan menuduh Myanmar melakukan pembantaian besar-besaran di negara bagian Rakhine, sebuah tuduhan yang disangkal oleh Myanmar. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengatakan bahwa sekitar 655 ribu orang Rohingya telah meninggalkan Rakhine ke Bangladesh sejak militer melancarkan tindakan keras terhadap militan di negara bagian tersebut pada akhir Agustus.
Kelompok HAM dan media telah mengkritik Pemerintahan sipil yang baru yang dipimpin oleh peraih penghargaan Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi, karena terus menggunakan hukum era-kolonial untuk mengancam dan memenjarakan jurnalis.
Aturan seperti itu digunakan secara luas oleh junta militer yang menguasai Myanmar untuk mengatasi kritik dan media.*