Hidayatullah.com—Susilo Wibowo atau akrab dipangil Ustad Guntur Bumi (UGM) akhirnya mengaku khilaf atas praktik pengobatan yang sebagian dianggap menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Saat menggelar jumpa pers di kantor MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/03/2014), UGB tak banyak berkomentar soal hasil kesimpulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait praktik pengobatan alternatif yang dilakukannya.
Kendati dinyatakan menyimpang soal masalah zakat, infaq dan sedekah yang diterima dari pasien, UGB tetap menerima keputusan MUI.
Selain meminta maaf, UGB juga harus melakukan lima hal sesuai kesepakatan para ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang salah satunya adalah bersedia menutup semua pengobatan miliknya yang berada di berbagai daerah.
Di bawah ini, 5 hal yang tertuang dalam ketentuan tertulis dan diungkapkan oleh UGB setelah MUI memberikan kesimpulannya.
1. Saya dengan ikhlas lahir batin dalam rangka ibadah kepada Allah, melakukan taubatan nasuha atas khilaf atau kesalahan yang pernah saya lakukan selama ini.
2. Bahwa hari ini saya dihadapan dan dengan persaksian ulama-ulama di MUI meminta maaf kepada seluruh mantan pasien yang dirugikan dalam berobat di padepokan UGB.
3. Bahwa saya bersedia menutup semua pengobatan milik saya yang telah berjalan selama ini di berbagai daerah.
4. Bahwa saya bersedia mengembalikan uang dan harta benda lainnya kepada jamaah yang merasa telah dirugikan berdasarkan hukum yang berlaku, menyodorkan bukti dan fakta secara musyawarah dan mufakat.
5. Bahwa saya tidak akan mengulangi perbuatan khilaf yang pernah saya lakukan terkait praktik pengobatan alternatif.
Melalui Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, pihaknya mengeluarkan butir-butir kesimpulan. UGB sendiri mengaku siap menjalankan sembilan butir kesimpulan yang telah dibuat dan mengaku telah siap dibimbing oleh MUI dalam enam bulan ke depan.
Kesembilan butir kesimpulan dari MUI adalah sebagai berikut :
1. Saya dalam melaksanakan pengobatan rukiyah akan patuhi 10 kriteria aliran sesat tentang perdukunan dan peramalan.
2. Saya dalam praktik pengobatan akan gunakan identitas nama wadah yang jelas dan islami. Dalam pelaksanaan pengobatan, zakat, infaq, dan sedekah kami akan sesuai Al Quran dan Al Hadist.
3. Saya bisa saja dapat sedekah dengan orang yang berobat dengan cara-cara yang syar’i, seperti atas dasar keikhlasan, tidak dikaitkan dengan pengobatan, menjauhkan diri dari penistaan agama islam. Misalnya, penggiringan yang mengarah ke penipuan, pemaksaan, dan persantetan yang bisa jadi musyrik.
4. Bahwa dalam praktik pengobatan, saya tetap mengindahkan akhlak islami seperti tidak di ruang tertutup tanpa ada pihak ketiga. Menghindari pengobatan berdua lain jenis. Akan berikan pelayanan laki-laki oleh laki-laki, perempuan oleh perempuan, kecuali dalam keadaan darurat dan ada pihak ketiga.
5. Jika ada pasien yang dirugikan disertai bukti dalam pengobatan dan minta penyelesaian, akan saya selsaikan dengan arif dan bijaksana dan mengedepankan musyawarah dan ukhuwah islamiyah.
6. Dalam berikan pelayanan rukiyah dan pengobatan, saya tidak akan memposisikan diri secara berlebihan.
7. Dalam pengobatan rukiyah, saya bersedia dibina dan dibimbing khusus selama enam bulan scara intensif dan bersedia laporkan kegiatan pengobatan rukiyah kepada MUI.
8. Saya janji akan benahi organisasi dan manajemen rukiyah yang saya lakukan sejak pernyaataan ini ditandatangani sejak 3 bulan.
9. Jika kemudian hari saya melanggar, saya siap terima fatwa sesat dan bersedia terima sanksi sesuai peraturan UU yang berlaku.
Seperti diketahui, sebelumnya, UGM dilaporkan 7 orang ibu dengan mendatangi kantor MUI yang terletak di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka mengaku pernah menjadi korban pengobatan UGB yang dinilai hanya mengambil keuntungan harta belaka.* (Bahan dari berbagai sumber)