Hidayatullah.com - Situs Islam Pembela Umat

Bookmark and Share

Kapan menyapih anak?

E-mail Print PDF
Assalamu alaikum ustadz, 

 
Saya Asep Deni Hermawan, ayah satu anak dari Bandung. Anak pertama saya lahir tepat tanggal 1 Ramadhan 1428H. Berdasarkan tanggal hijriah anak saya akan genap 2 tahun dalam 1 bulan kedepan, insya Allah. 
 
Saya ingin bertanya tentang patokan tanggal yang digunakan dalam menyapih anak. Semua orang sudah mafhum bahwa waktu terbaik menyapih anak mulai umur 2 tahun. Namun demikian, sistem penanggalan yang digunakan apakah berdasar kalender hijriah atau kalender masehi? 
 
Kemudian, saya pernah mendengar bahwa batas menyapih anak (paling lambat) adalah sampai anak berumur 30 bulan. Benarkah demikian? 
 
Jazakumullahu khairan katsiran atas perhatian ustadz. 

Wassalam, 
 
Asep Deni Hermawan  


Wa'alaikumsalam Wr.Wb

Kang Asep yang dirahmati Allah.

Anjuran agar menyusui anak selama 2 tahun adalah berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ﴿البقرة: ٢٣٣             

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan<” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Sedangkan yang menyebutkan 30 bulan itu bukan masa penyusuan, tetapi mulai dari bayi dikandung hingga disapih dari susuan ibunya. Hal ini didasarkan kepada firman Allah:

وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً ﴿الأحقاف: ١٥﴾

“Ibunya mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…" 

Jika dihitung sejak usia bayi cukupuntuk dilahirkan yaitu 6 bulan, ditambah masa penyusuan 2 tahun (24 bulan), maka benarlah apa yang difirmankan Allah tersebut; bahwa masa dikandung hingga disapih adalah 30 bulan. Tentunya didasarkan pada penanggalan qamariah berdasarkan standar penaggalan Islam.

Anjuran Allah diatas bukan bersifat mutlaq, tetapi bersifat fadhail, artinya lebih utama jika dapat dilakukan secara sempurna dalam2 tahun. Tetapi jika karena sesuatu hal yang lebih membawa  maslahat hingga sebelum 2 tahun sudah harus disapih, maka tidak mengapa dilakukan sepanjang antara suami istri saling ridha dengan keputusan tersebut.

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ﴿ البقرة:٢٣٣﴾

“… Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Kita yakin, bahwa apa yang dianjurkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala selalu member kebaikan bagi manusia dan bukan sebaliknya. Semoga kita diberi kemampuan oleh Allah untuk melaksanakannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Ainur Rofiq

 
Kamis, 02 September 2010
Banner
Banner
Banner
Banner

Iklan Baris

tokoherbalonline.com
Sedia Jus Noni Javanony cocok untuk
hipertensi, kolesterol, diabetes dll.
www.metromediaenterprise.com/
Pertama di Indonesia!
Metode Belajar Haji & Umrah Spektakuler Plus 14 VCD Belajar Manasik Terbaru
www.serbaadamuslim.com
GROSIR KAOS KAKI, tersedia aneka warna, dibutuhkan reseller seluruh Indonesia. Hub. Rina 08155100517
www.busanabajumuslim.com
Busana Muslim Istimewa.
Istimewa kualitasnya.
Istimewa Murahnya.
Istimewa Hadiahnya

© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved