Assalamu 'alaikum wr.wb.
Saya hanya mau menanyakan, apa hukum dalam Islam dan bagaimana caranya supaya tetap dikatakan sebagai keluarga yang Islami apabila jarak suami dan istri terpisah oleh jarak (Jawa dan Kalimantan) dalam waktu 3 tahun, dengan alasan istri masih ingin membahagiakan orangtua dan karena tugas dinas perusahaan. Meski, langkah untuk mengajukan mutasi ke Jawa juga sedang diusahakan.Terima kasih. Mohon sarannya.
Wassalamu 'alaikum wr.wb.
Rani
Wa’alaikussalam Wr. Wb
Mbak Rani yang dirahmati Allah.
Pada saat suami istri mengikat perjanjian dalam Aqad Nikah, maka kedua insan tersebut terikat oleh hak dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Di antara kewajiban suami adalah memberikan nafkah lahir maupun batin. Dan kewajiban istri terhadap suaminya adalah melayani dan mentaati suaminya.
Memang di dalam Islam tidak ada aturan yang rinci tentang seberapa besar jumlah nafkah yang harus diberikan, di mana suami istri harus tinggal, berapa lama waktu yang dibolehkan untuk berpisah.
Tentu saja untuk dapat terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri, sehingga dicapai kehidupan yang sakinah, diperlukan hubungan yang intensif, baik secara fisik maupun nonfisik. Tetapi apabila ada suatu keadaan yang menyebabkan intensitas pertemuan itu tidak dapat dilakukan secara terus menerus, tentu itu tidak jadi masalah. Sepanjang telah disepakati bersama, dan masing-masing saling ridha serta menjaga kepercayaan yang diberikan.
Walaupun demikian, perlu kiranya Anda berdua memikirkan baik-baik dan mempertimbangkan kembali. Bagi seseorang yang telah menikah, memerlukan pelayanan atas kebutuhan-kebutuhan naluriyahnya, baik bersifat biologis maupun psikologis. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi oleh pasangan suami istri, maka sangat potensial menjadi sarana masuk bagi setan untuk menyelewengkan dari syari’at Allah.
Membahagiakan orangtua merupakan pekerjaan yang mulia, tetapi itu tidak berarti Anda harus meninggalkan kewajiban terhadap suami Anda bukan? Karena dalam syari’at Islam, seorang suami lebih berhak untuk ditaati bagi wanita dibandingkan dengan orangtuanya.
Saran saya, musyawarahkan kembali dengan suami Anda bagaimana agar Anda dapat menjalankan kewajiban Anda sebagai seorang istri yang shalihah, tetapi harapan Anda untuk dapat berbakti kepada orangtua Anda tetap dapat dilakukan. Insya Allah jika Anda bicarakan bersama, Anda bisa melakukannya.
Wassalam
Pengasuh:
Ust. Ainur Rofiq







