IMAM ABU AL FUTUH AL IJLI menyebutkan dalam kitabnya Syarh Musykilat Al Wajiz wa Al Wasith bahwa Imam Abu Abdullah Al Khadri suatu saat ditanya mengenai hukum melihat potongan kuku wanita, apakah diperbolehkan bagi seorang lelaki asing melihatnya?
Saat itu Imam Al Khadri diam berfikir lama. Namun istrinya yang merupakan putri dari Syeikh Abu Ali Asy Syabawi berkata,”kenapa engkau berfikir? Aku mendengar bahwa ayahku telah menjawab persoalan ini, yakni jika potongan kuku itu dari kedua tangan maka boleh melihatnya, namun jika itu adalah kuku kedua kaki, maka tidak boleh, karena itu termasuk aurat.”
Memperoleh jawaban dari istrinya, Imam Al Khadri pun bergembira dan berkata,”kalau seandainya aku tidak memperoleh menfaat dari pergaulanku dengan para ahli ilmu, kecuali dengan memperoleh jawaban dari masalah ini saja, maka itu cukup bagiku.” (Mir’ah Al Jinan, 4/300)
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/