Rabu, 26 Oktober 2005
Oleh: Dr. Syamsuddin Arif *)
Hidayatullah.com--Di dunia Islam, wacana emansipasi pertama kali digulirkan oleh Syekh Muhammad Abduh (1849-1905 M). Tokoh reformis Mesir ini menekankan pentingnya anak-anak perempuan dan kaum wanita mendapatkan pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi, supaya mereka mengerti hak-hak dan tanggung-jawabnya sebagai seorang Muslimah dalam pembangunan Umat.
Pandangan yang sama dinyatakan juga Hasan at-Turabi dari
Ulama lain yang berpandangan kurang lebih sama adalah Syekh
Mahmud Syaltut, Sayyid Qutb, Syekh Yusuf al-Qaradhawi dan Jamal A. Badawi.
Sudah barang tentu para tokoh ini mendasari pendapatnya pada ayat-ayat
al-Qur’an dan Hadits.
Namun ada juga yang menggunakan pendekatan sekular, yaitu
Qasim Amin. Intelektual satu ini disebut-sebut sebagai ‘bapak feminis Arab’.
Dalam bukunya yang kontroversial, Tahriru l-Mar’ah (Kairo, 1899) dan al-Mar’ah
al-Jadidah (Kairo, 1900), ia menyeru emansipasi wanita ala Barat. Untuk itu,
kalau perlu, buanglah jauh-jauh doktrin-doktrin agama yang konon menindas dan
membelenggu perempuan, seperti perintah berjilbab, poligami, dan lain
sebagainya.
Gagasan-gagasan Qasim Amin telah banyak disanggah dan
ditolak. Syekh Mahmud Abu Syuqqah dalam karya monumentalnya, Tahriru l-Mar’ah
fi ‘Ashri r-Risalah (
Kesimpulan senada juga dicapai oleh para peniliti Barat
(Lihat misalnya: Dorothy van Ess, Fatima and Her Sisters (
Dengan kata lain, gerakan emansipasi perempuan dalam sejarah
peradaban manusia sebenarnya dipelopori oleh risalah yang dibawa oleh Nabi
Muhammad SAW.
Islam datang mengeliminasi adat-istiadat Jahiliyah yang
berlaku pada masa itu, seperti mengubur hidup-hidup setiap bayi perempuan
dilahirkan, mengawini perempuan sebanyak yang disukai dan menceraikan mereka
sesuka hati, sampai pernah ada kepala suku yang mempunyai tujuh puluh hingga
sembilan puluh istri. Nah, semua ini dikecam dan dihapuskan untuk
selama-lamanya.
Sebagaimana dimaklumi, masyarakat Arab zaman Jahiliyyah
mempraktekkan bermacam-macam pola perkawinan.
Caranya sederhana, cukup dengan melemparkan sehelai kain
kepada wanita itu, maka saat itu juga dia sudah mewarisi ibu tirinya itu
sebagai isteri. Kadangkala dua orang bapak saling menyerahkan putrinya
masing-masing kepada satu sama lain untuk dinikahinya.
Praktek ini mereka namakan nikah as-syighār.
Selain itu ada pula yang dinamakan zawaj al
istibdhā‘, dimana seorang suami boleh dengan paksa menyuruh isterinya untuk
tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah hamil sang isteri dipaksa
untuk kembali kepada suaminya semula, semata-mata karena mereka ingin
mendapatkan bibit unggul dari orang lain yang dipandang mempunyai keistimewaan
tertentu.
Bentuk-bentuk pernikahan semacam ini jelas sangat merugikan dan
menindas perempuan. (Lihat: W.R. Smith, Kinship and Marriage in Early Arabia (
Sedikitnya ada tiga faktor yang melatarbelakangi munculnya
gerakan feminisme radikal ini. Pertama, imbas dari apa yang telah terjadi di
negara-negara Barat. Kedua, kondisi masyarakat di negara-negara Islam saat ini
yang masih terbelakang dan memprihatinkan, terutama nasib kaum wanitanya.
Ketiga, dangkalnya pemahaman kaum feminis radikal tersebut terhadap sumber-sumber
Islam. Semua ini tentu sangat kita sesalkan.
Kalau tokoh-tokoh seperti Muhammad Abduh dan Yusuf
al-Qaradhawi menyeru orang untuk kembali kepada ajaran al-Qur’an dan Sunnah
dalam soal gender, maka kaum feminis radikal malah mengajak orang untuk mengabaikannya.
Bagi para ulama, ketimpangan dan penindasan yang masih
sering terjadi di kalangan Umat Islam lebih disebabkan oleh praktek dan tradisi
masyarakat setempat, ketimbang oleh ajaran Islam. Namun bagi feminis radikal,
yang salah dan harus dikoreksi itu adalah ajaran Islam itu sendiri, yang
dikatakan mencerminkan budaya patriarkis. Di sinilah nampak kedangkalan
pemahaman mereka.
Seperti kita ketahui, tidak satu ayat pun dalam al-Qur’an yang menampakkan misogyny atau bias gender. Semua ayat yang membicarakan tentang Adam dan pasangannya, sejak di surga hingga turun ke bumi, selalu menekankan kedua belah pihak dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang (humā ataupun kumā).
Disamping itu, bukan pasangan Adam yang disalahkan,
melainkan syetan yang dikatakan menggoda keduanya hingga memakan buah dari
pohon keabadian.
Di muka bumi, baik laki-laki maupun perempuan diposisikan
setara. Derajat mereka ditentukan bukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh iman
dan amal shaleh masing-masing. Sebagai pasangan hidup, laki-laki diibaratkan
seperti pakaian bagi perempuan, dan begitu pula sebaliknya.
Namun dalam
kehidupan rumah-tangga, masing-masing mempunyai peran tersendiri dan
tanggung-jawab berbeda, seperti lazimnya hubungan antar manusia.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, laki-laki dan perempuan
dituntut untuk berperan dan berpartisipasi secara aktif, melaksanakan amar
ma’ruf dan nahi munkar serta berlomba-lomba dalam kebaikan.
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki
dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam
ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang
sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang
bersedekah…Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Demikian firman Allah dalam al-Qur’an (al-Ahzab: 35).
Nabi Muhammad SAW juga
mengingatkan, bahwa sesungguhnya perempuan itu saudara laki-laki (an-nisā’
syaqā’iqu r-rijāl) (HR Abu Dāwud dan an-Nasā’i).
Oleh karena itu, meskipun di kalangan Muslim pada
kenyataannya masih selalu dijumpai diskriminasi terhadap perempuan, namun yang
mesti dikoreksi adalah masyarakatnya, bukan agamanya. Toh, di tanah
kelahirannya sendiri, gerakan feminis dan kesetaraan gender masih belum bisa
menghapuskan sama sekali berbagai bentuk pelecehan, penindasan dan kekerasan
terhadap perempuan.
Berdasarkan hasil sebuah survei, kendati undang-undang
persamaan upah (Equal Pay Act 1970) di Inggris sudah berusia 30 tahun lebih,
wanita yang bekerja sepenuh waktu di negeri itu digaji 18% lebih rendah dari
pekerja laki-laki.
Sementara mereka yang bekerja separuh waktu menerima upah
39% lebih rendah berbanding laki-laki. Begitu juga di Amerika Serikat,
pendapatan kaum wanita rata-rata 25% lebih rendah dibanding laki-laki.
Penelitian lain menemukan bahwa dalam tiap 10 detik di Inggris terjadi tindak
kekerasan terhadap wanita, berupa pemukulan, pemerkosaan, atau bahkan
pembunuhan. Ini belum termasuk tindak pelecehan seksual dan sebagainya.
Dr. Lois Lamya al-Faruqi mungkin benar, gerakan feminis di
lingkungan Muslim hanya akan berhasil bila tetap mengacu pada ajaran Islam
(al-Qur’an dan Sunnah), bukan sekedar menjajakan gagasan-gagasan asing yang
diimpor dari luar, yang belum tentu cocok untuk diterapkan atau bahkan
bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Disamping itu, gerakan feminis di
kalangan Muslim juga seyogyanya diletakkan dalam bingkai pembangunan umat
secara keseluruhan, tidak chauvinistik dan hanya memikirkan kepentingan kaum
wanita saja.
Terakhir, pejuang gender juga perlu bersikap lebih bijak dan
hati-hati dalam mengutarakan gagasan dan agenda mereka, agar tidak ‘menabrak
rambu-rambu’ yang ada dan tidak ‘menuai badai’.
Sebab, seperti kata Imam
al-Ghazali, segala sesuatu jika sudah melewati batas, justru memantulkan
kebalikannya (kullu syay’in idzā bālagha haddahu in‘kasa ‘alā dhiddihi). (Habis)
*) Penulis sedang melanjutkan program Phd keduanya di Orientalisches Seminar, Universitas Frankfurt, Jerman. Tulisan ini pernah disampaikan dalam acara Kajian Wanita Online (KWOL) Bidang Kewanitaan PIPPKS Jerman, Rabu, 26 Oktober 2005/hidayatullah.com)






