Banner

www.hidayatullah.com

Ibnu Hamad: Tak Ada yang Dilanggar dari Pemberitaan Arrahmah

E-mail Print PDF
Pakar komunikasi menilai, pemberitaan Arrahmah sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik, tak ada yang melanggar

Hidayatullah.com--Pernyataan ini disampaikan Dr Ibnu Hamad, pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI), kemarin di Jakarta. Menurutnya, berita-berita jihad yang disuguhkan situs Arrahmah.com  sama halnya dengan berita tentang kebakaran, perampokan, politik, kecelakaan, atau bayi kembar tujuh, yang dimuat di media online lainnya.

 “Asal memiliki izin perusahaan pers, tidak ada larangan untuk memuat berita apa saja. Yang penting beritanya faktual,” kata Ibnu kepada www.hidayatullah.com.

Terkait isi berita jihad Arrahmah.com yang oleh beberapa pihak dianggap ikut menumbuh-suburkan faham terorisme di Indonesia, dibantah oleh Ibnu Hamad.

 “Ada efek atau tidaknya terhadap pembaca, saya kira harus dilakukan riset terlebih dahulu. Itu kan baru asumsi-asumsi,” kata lelaki sederhana ini.

Kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi berita Arrahmah, lanjut Ibnu, maka pihak tersebut diharapkan segera layangkan surat keberatan ke pengadilan negeri.

“Kan begitu mekanisme hukumnya,” jelas dosen FISIP Universitas Indonesia ini

Keberadaan perusahaan pers, kata Ibnu, dilindungi UU No. 40 Tahun 1999. Untuk itu, ia menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menggeledah dan menyegel kantor Arrahmah beberapa hari yang lalu dilakukan secara sepihak.

Sebelum ini, polisi berdalih penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus pemimpin perusahaan Arrahmah Media, Mohamad Jibril, yang diduga sebagai penggalang dana aksi terorisme di Indonesia.

Karenanya, menurut Ibnu, tidak sepantasnya polisi melakukan hal itu. Polisi harus bisa membedakan dan memisahkan antara tersangka dan tempat kerja tersangka.

Karena bagaimana pun kantor Arrahmah itu adalah ranah publik, yang terdapat karyawan. Ia menilai, penggeledahan kantor Arrahmah ini tidak tepat sasaran.

 “Misalnya begini, Anda rela tidak pemimpin perusahaan Hidayatullah.com yang melakukan tindakan kriminal, tapi kantor Hidayatullah.com yang juga sebagai tempat kerja Anda diacak-acak oleh polisi?” tegas Ibnu memberikan contoh.

Ibnu menyarankan agar Arrahmah Media menempuh jalur hukum dengan menggandeng dewan pers dalam menyelesaikan masalah ini. [syafaat/www.hidayatullah.com]
 
Banner
Rabu, 10 Februari 2010
Banner
Banner
Banner
Banner

Terkait

Iklan Baris

www.al-quran-dan-hadist.com
Ensiklopedi Mukjizat Al Quran & Hadits
Mengungkap Fakta, Teguhkan Iman
www.serbaadamuslim.com
GROSIR KAOS KAKI, tersedia aneka warna, dibutuhkan reseller seluruh Indonesia. Hub. Rina 08155100517

© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved