Home Fatwa

 
Share |
Fatwa Mesir untuk Hentikan “Polemik Janggut”


 

Kamis, 23 Februari 2012

Hidayatullah.com--Dar Al Ifta’ Al Mishriyah merespon permohonan fatwa dari Departemen Dalam Negeri mengenai hukum memanjangkan janggut. Dar Al Ifta` menegaskan bahwa hukum memanjangkan janggut terdapat perbedaan di antara para fuqaha, maka tidak perlu satu pihak meningkari pihak lain, sebagaimana dilansir situs resmi Dar Al Ifta (22/2/2012).

Dar Al Ifta sebelum menjawab, menyampaikan 3 poin yang harus diperhatikan. Pertama, bahwa semestinya umat Islam tidak tersibukkan dengan masalah ini dan perlu memberi perhatian kepada masalah kemajuan. Kedua, kaidah Fiqhiyah wajib diterapkan dalam merespon masalah khilaf fiqih hingga tidak terjadi perdebatan tajam. Ketiga, siapa saja perlu memperhatikan kebiasaan yang berlaku di instansi negara selama hal itu tidak bertentangan dengan hal pokok Islam yang disepakati.

Fatwa Dar Al Ifta' menyampaikan bahwa dalam masalah memenjangkan janggut ada 3 pendapat ulama. Ada yang menilai bahwa hal itu merupakan kebiasaan adat dan tidak termasuk masalah ubudiyah. Mereka menilai bahwa perintah mengenai memanjangkan janggut tidak bersifat wajib atau sunnah, namun untuk irsyad (nasihat). Adapula yang menilai bahwa hal itu sunnah. Dan yang terakhir menilai bahwa perkara itu wajib.

Dar Al Ifta selanjutnya menyampaikan bahwa masalah khilaf ini perlu dihukumi dengan kaidah fiqih, yang menyebutkan bahwa tidak ada ingkar dalam masalah yang diperselisihkan ulama. Dan pernyataan para fuqaha,”Barang siapa diuji dalam masalah khilaf hendaklah ia bertaklid kepada yang membolehkan dari ahli ilmu.”

Berdasarkan dari hal itu, maka  para polisi dan pegawai Departemen Dalam Negeri mentaati peraturan dalam lembaga negara selama tidak bertentangan dengan perkara pakem dalam Islam yang disepakati.

Sebaliknya, Dar Al Ifta menyarankan agar pihak Departeman Dalam Negeri meninjau kembali peraturan yang telah diberlakukan dalam lembaga negara hingga menjadi peraturan yang diridhai oleh semua pihak.

Sebagaimana diketahui, bahwa sejumlah polisi dan pegawai Departemen Dalam Negeri Mesir menuntut dibolehkan memanjangkan janggut, sedangkan paraturan tidak yang berlaku melarang hal itu hingga terjadi polemik yang tajam. Sehingga dikhawatirkan hal itu bisa mengganggu stabilitas kemanan Mesir.*

 

Rep: Thoriq
Red: Cholis Akbar

Share |
 
KOMENTAR
   
  Abu Hafsin , Jum'at, 24 Februari 2012
udah lah ,sudah nggaprlu di repotkan dg pendapat soal jenggot. mendingan kita bareng bareng hadapikristenisasi yg sudah begitu meresah kan umat islam jawa timur ,jawabarat.dan jaa tengah...
  
   
  Mehdivikia , Jum'at, 24 Februari 2012
tapi kan ada hadits nabi yang memerintahkan membiarkan jenggot, kira-kira gimana perasaan nabi jika ada yang mengatakan bahwa perintah nabi itu hukumnya mubah...? nabi pasti marah..masih ingatkan ketika nabi memerintahkan sahabatnya potong rambut di perjanjian hudaibiah..kala itu sahabat menunda..nabi kesal....fatadbbaru ya Ulil Abshar!!!! sulit menghadapi kristenisasi kalau kita sendiri tidak militan dan fanatika terhadap sunnah-sunnah nabi.
  
   
  Naka , Jum'at, 24 Februari 2012
Perintah bisa bersifat wajib, bisa bersifat sunnah, bisa irsyad. Jangan pernah menilai bahwa kita saja yang sudah baca hadits itu. Para ulama dah baca sebelum kita lahir, namun kesimpulan mereka berbeda apakah perintah itu wajib atau tidak. Tidak layak mendahului Rasulullah Shalallallahu Alaihi Wasallam dengan menyatakan bahwa beliau pasti marah. Silahkan ikut kepada ulama yang menyatakan bahwa hal itu wajib, tapi tidak perlu meremehkan mereka yang mengikuti ulama yang menilai perintah itu tidak wajib.
  
 
KIRIM KOMENTAR ANDA :
     
  Nama
  Email
  Komentar Anda
  Kode Keamanan
 
CAPTCHA Image
   
 
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA.

 

Info Anda
 
Sentra Haji Onh Plus Dan Umroh

Travel Murah Jakarta, Haji ONH Plus. Umroh plus, liburan, ramadhan, idul fitri. Segera dapatkan layanan terbaik kami 021-70985599
www.sentrahaji.com

 
19 Video Debat Islam-kristen

Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang!

www.digitalhuda.com

 
 
   Berita Fatwa Lainnya
  Mogok Makan Tawanan Palestina Disyariatk...
  Libya Fatwakan Larangan Membongkar Makam
  Dar Al Ifta: “Beda, HAM Islam dan HAM PB...
  Ulama Sudan: “Klik Situs Porno Haram”
  Hukum Gunakan Masjid Tidak Sesuai denga...
  Jika Ada yang Ucapkan “Jazakallah” Apa J...
  Mayoritas Ulama Menghukumi Rokok Haram
  Hukum Berobat dengan Clomid
  Al Azhar Tolak Penghinaan Jenazah Qadhaf...
  Sikap Mufti Saudi dalam “Perpolitikan Wa...
Kontak Kami   |  Tentang Kami   |  Iklan   |  
© 2010 Hidayatullah.Com, All Rights Reserved