Home
Internasional
Amerika Akan Deportasi Warga Kristen Indonesia
Senin, 06 Februari 2012
Hidayatullah.com--Sekelompok orang Kristen Indonesia akan segera dideportasi dari Amerika Serikat (AS).
“Mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Amerika Serikat dan sekarang izin tinggal sudah habis,” ujar Juru Bicara Kemenlu, Michael Tene, di Jakarta, belum lama ini.
Sebanyak 95 warga Indonesia yang sudah menetap di Garrison City, New Hampshire, selama kurang lebih 20 tahun terancam dideportasi. WNI itu memilih tinggal di Amerika dengan alasan menghindari kekerasan antar golongan dan menikmati kebebasan beragama.
Mereka semua telah mengajukan petisi kepada pejabat AS untuk RUU yang akan memungkinkan mereka mengajukan permohonan kembali untuk suaka setelah masa tinggal berakhir.
Tene juga mengatakan bahwa ketakutan mereka akan dianiaya di rumah bukan alasan yang sah untuk orang Indonesia untuk mencari suaka di Amerika Serikat.
“Tidak pernah ada upaya sistematis untuk menekan kelompok minoritas. Semua jenis kelompok dan agama diperbolehkan untuk ada di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, “Alasan yang mereka lontarkan tidak benar, karena tidak ada yang mengancam kebebasan beragama mereka di Indonesia.”
Negara menjamin kebebasan beragama di Tanah Air. Beberapa kasus tertentu memang terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan sebagainya, namun sifatnya kasuistik, katanya.
WNI yang akan dideportasi pindah ke Amerika karena terjadi konflik agama pada era 1990-an.
Kongres AS
Sebelumnya, dua anggota Kongres AS tengah mengusulkan sebuah RUU yang akan memungkinkan puluhan warga Indonesia yang menetap di negara itu bisa mendapat waktu selama dua tahun untuk mengajukan kembali permohonan mendapat suaka politik di AS. Demikian dilansir BBC, Kamis (08/12/2011).
Carolyn Maloney, yang mengajukan RUU itu bersama koleganya sesama anggota kongres, Frank Pallone Jr.
RUU itu diberi nama Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia dan dibuat dengan tujuan agar para WNI ini tidak menjadi korban deportasi paksa imigrasi AS.
Sementara itu, deportasi terhadap WNI Kristen ini terbagi dua kelompok, kelompok pertama sebanyak 37 orang yang harus meninggalkan Amerika Serikat paling lambat 29 Februari. Kemudian, kelompok kedua diberi izin tinggal hingga November.*
Rep: Camila Red: Cholis Akbar
|
|
|
| |
KOMENTAR |
| |
|
| |
Muslim , Senin, 06 Februari 2012
aduh keji dan menjijikkan alasan yg dilontarkan. Ma'af, Islam tdk pernah menganiaya mrk yg berkeyakinan lain, kecuali kalo merasa ditindas, itu pun utk membela diri. |
| | |
 |
| |
|
| |
Anto , Selasa, 07 Februari 2012
tdk menghalangi kecuali yg jelas2 melanggar aturan yg berlaku spt yasmin |
| | |
 |
|
|
| |
KIRIM KOMENTAR ANDA : |
|
|
| |
| Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Hidayatullah.com. Redaksi berhak menghapus/menutup komentar yang berbau pelecehan, kasar, intimidasi, bertendensi SARA. |
|
 |
|
 |
Info Anda |
| |
Sentra Haji Onh Plus Dan Umroh
Travel Murah Jakarta, Haji ONH Plus. Umroh plus, liburan, ramadhan, idul fitri. Segera dapatkan layanan terbaik kami 021-70985599 www.sentrahaji.com |
| |
 |
19 Video Debat Islam-kristen
Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang!
www.digitalhuda.com |
| |
 |
|
 |
 |
 |
|
| |
Berita
Internasional
Lainnya
|
|
|
|