Hidayatullah.com–Delegasi jaksa penuntut dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) hari Rabu melakukan lima hari kunjungan ke Israel dan wilayah Palestina namun mengaku tidak akan mengumpulkan bukti apapun dari kunjungan tersebut.
Meskipun begitu kunjungan itu dianggap sensitif karena ICC sedang mengadakan penyelidikan awal kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh kedua pihak selama perang 50 hari pada tahun 2014 antara Israel dan kelompok Islam Hamas di Gaza, demikian kutip dikutip The Times of Israel, Rabu (05/10/2016).
Otoritas Palestina bergabung dengan ICC pada awal tahun 2015, meskipun Israel, Amerika Serikat dan kebanyakan pendukung pengadilan Eropa, yang mengatakan tindakan resmi apapun yang penduduk Palestina mencoba terhadap Israel di Den Haag beresiko merusak perdamaian Timur Tengah.
Setelah awalnya menolak untuk bekerja sama, Israel saat ini sedang terus berdiskusi dengan jaksa penuntut ICC yang meminta untuk melakukan penyelidikan di Gaza.
ICC menekankan bahwa kunjungan bulan ini dimaksudkan untuk melakukan kegiatan pendidikan dan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pekerjaan mereka.
“Delegasi ICC tidak akan memasukkan pengumpulan bukti sehubungan dengan dugaan kejahatan apapun; tidak akan juga kunjungan lapangan, atau menilai kecukupan nilai hukum dari masing-masing pihak dalam menangani kejahatan yang terjadi dalam wilayah yuridiksi ICC,” ICC menyatakan.
Tim ICC mengunjungi Tel Aviv, Jerusalem dan Ramallah dan mengadakan pertemuan dengan pejabat Zionis-Israel serta Palestina.
Pejabat Kesehatan telah mengatakan lebih dari 2.100 warga Palestina, kebanyakan penduduk sipil, terbunuh pada perang yang terjadi di tahun 2014. Sedangkan pihak Israel kehilangan 67 tentaranya dan enam warga sipil.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tahun 2015, Palestina telah mengirim bukti pertama dari tuduhan kejahatan perang Zionis-Israel selama di Gaza tahun 2014 kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Namun langkah Palestina itu justru membuat AS berang dengan menyatakan akan menentang langkah Palestina.
Sementara penjajah Israel memperdebatkan bahwa Otoritas Palestina bukanlah sebuah negara berdaulat dan tidak mempunyai hak sehubungan hukum dengan pengadilan permanen pertama kejahatan perang internasional itu.*/Nashirul Haq AR