Hidayatullah.com– Organisasi yang mengadvokasi hak digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkritisi kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial.
“Langkah yang diambil pemerintah ini adalah bentuk internet throttling, atau pencekikan akses internet, yang berpotensi menjadi preseden buruk dalam menjamin hak kebebasan berekspresi di Indonesia,” ujar Kepala Divisi Akses Atas Informasi SAFEnet, Unggul Sagena, di Jakarta dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Jumat (24/05/2019).
SAFEnet menilai, pembatasan akses internet atau internet throttling merupakan salah satu bentuk internet shutdown — secara sengaja membatasi akses publik pada internet untuk periode tertentu.
“Bukanlah praktik baru dalam upaya mengekang kebebasan berekspresi,” ujarnya mengkritisi.
Disebutkan, pada 2016 silam, ada 75 internet shutdown di seluruh dunia. Lalu pada 2017, naik menjadi 108 internet shutdown dan pada 2018 menjadi 188 internet shutdown.
Berdasarkan Access Now, organisasi yang menyuarakan hak digital, yang dikutipnya, angka tersebut naik 180 persen dari tahun sebelumnya.
“Mayoritas menggunakan alasan serupa, demi keamanan negara dan memperlambat laju penyebaran hoax, meskipun efektivitasnya dipertanyakan dan dampaknya yang bahkan dapat mempengaruhi kondisi ekonomi negara,” paparnya.
Oleh karena itu, SAFEnet antara lain menuntut Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa hak digital warganet Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia tidak akan terancam dengan pemberlakuan pembatasan internet ini.
Diketahui, pada Rabu, 22 Mei 2019, siang hari, di media sosial ramai dengan warganet yang mengeluhkan tidak bisa mengakses beberapa media sosial dan aplikasi chatting, seperti Instagram dan WhatsApp, seperti biasanya.
Tak lama kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan beberapa akses layanan internet dinonaktifkan untuk sementara, terutama layanan untuk pengiriman dan pengunduhan foto atau video lewat aplikasi chatting, seperti WhatsApp.
Penjelasan singkat yang diberikan adalah tindakan itu diambil pemerintah untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoax.
Semata-mata demi keamanan nasional, kata Wiranto, merujuk pada situasi pasca pengumuman rekapitulasi pemilihan umum oleh KPU.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara yang turut hadir menyebutkan pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap, serta dilakukan oleh lima provider telekomunikasi atas permintaan pemerintah. Dasar pembatasan akses internet ini, menurut klaim Rudiantara, sudah sesuai dengan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanpa penjelasan lebih lanjut.
SAFEnet menuntut Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ke depannya langkah pembatasan internet bukan keputusan yang bisa semena-mena diterapkan dengan dasar “demi keamanan negara” belaka tanpa ada parameter yang jelas mengenai situasi darurat yang mendorong pemberlakuan pembatasan internet ini.*