Hidayatullah.com– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam telah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Salah satu layanannya adalah pendaftaran nikah berbasis online.
Kepala KUA Kecamatan Sekupang Hamizar mengatakan, layanan berbasis online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pendaftaran nikah. Hal ini karena Batam termasuk daerah kepulauan. Antar daerah terpisah oleh perairan.
Selain itu, letak geografis Batam juga diapit dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Setiap bulan, angka pernikahan campuran atau pernikahan beda negara berkisar 10 sampai 20 pasang.
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) terlebih dahulu saat akan mengurus pendaftaran pernikahan. Mereka, cukup mendaftar melalui Simkah (sistem informasi managemen nikah),” ujarnya di Sekupang, Batam, Rabu (27/06/2018) lansir Kemenag.
“Khusus untuk masyarakat Batam, bisa mengunjungi website batam.kemenag.go.id untuk mendaftar nikah secara online,” sambungnya.
Pendaftaran berbasis online ini dilakukan dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) calon suami, calon istri, serta ibu kandung calon suami pada kolom yang tersedia. Setelah proses itu, calon pengantin (catin) akan mendapat nomor bukti telah terdaftar di KUA yang dituju.
Tahap selanjutnya adalah melaporkan pendaftaran online kepada KUA. Batas waktu pelaporan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Saat melapor, calon pengantin juga harus membawa persyaratan pernikahan.
“Jika dalam masa itu catin tidak melapor, secara sistem tanda daftar pernikahan akan terhapus dan catin harus mengulangi kembali pendaftarannya,” tegasnya.
Baca: Foto Wanita Mesir Hadiri Pernikahan Kedua Suaminya jadi Viral
Sebelumnya, PTSP telah dibuka di Kantor Kemenag Kota Batam, Selasa (26/06/2018). Peresmian PTSP ini dilakukan bersamaan rilis pendaftaran pernikahan berbasis online.
Peresmian di Kantor Kemenag Batam ini ditandai pengguntingan pita oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor, Kakanwil Kemenag Kepri Marwin Jamal, Anggota DPD Hardi Slamet Hood, dan Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Batam Gintoyono.
Kepala Kankemenag Kota Batam Erizal Abdullah mengatakan, pelayanan PTSP didasarkan pada motto HARMONI, yaitu: Humanis, Amanah, Ramah, Mudah, Optimal, Nyaman, dan Ikhlas.
“Keberadaan PTSP dan pendaftaran nikah berbasis online dapat mempermudah akses publik terhadap layanan di Kemenag Batam,” harapnya.
Baca: Angka Perceraian Kian Meningkat, 70 Persen atas Keinginan Istri
Kakanwil Kemenag Kepri Marwin Jamal mengapresiasi terobosan Kankemenag Batam. Apalagi, PTSP ini merupakan yang pertama di Kepri.
“Semoga pelayanan kemenag Batam semakin baik dan masyarakat akan semakin mudah dan nyaman dengan pelayanan yang diberikan,” tuturnya.
Apreasiasi juga disampaikan Sesditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor dan Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Batam Gintoyono.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
PTSP Kankemenag Batam telah menyiapkan 18 pelayanan, yaitu:
1. Registrasi Majlis Ta’lim;
2. Sertifikat Arah Kiblat;
3. Pendaftaran Nikah Online;
4. Surat Keterangan Penyesuaian Data Buku Nikah;
5. Surat Keterangan Masjid Terdaftar;
6. Rekomendasi Izin Belajar Luar Negeri;
7. Rekomendasi Izin Belajar Dalam Negeri;
8. Keterangan Pindah Rayon Ponpes;
9. Keterangan Pindah Rayon Madrasah;
10. Rekomendasi Pendaftaran Yayasan Keagamaan Buddha;
11. Rekomendasi Pembukaan Rekening Lembaga/Yayasan;
12. Persyaratan Pendirian dan Pengesahan Travel Umrah;
13. Percepatan/Penggabungan Keberangkatan Haji;
14. Pembatalan Haji;
15. Tunda Keberangkatan Haji;
16. Mutasi Keberangkatan Haji;
17. Pendaftaran Haji; dan
18. Rekomendasi Paspor Umrah dan Haji Khusus.*