Hidayatullah.com– Rapat Tim Perumus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme dan pemerintah akhirnya memutuskan dua rumusan alternatif soal definisi “terorisme”.
Kedua rumusan ini disepakati setelah fraksi-fraksi DPR dan pemerintah berdepat panjang mengenai definisi “terorisme”.
“Kedua alternatif ini akan kita bawa dalam rapat pleno Pansus dengan pemerintah untuk kita putuskan mana yang akan kita ambil,” ujar Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/05/2018) lansir Anadolu.
Baca: Definisi “Terorisme” Dinilai Penting untuk Bedakan dengan Pidana Biasa
Adapun alternatif I berbunyi, “Terorisme adalah tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.”
Sedangkan alternatif II berbunyi, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan.”
Baca: Ketua Pansus RUU Terorisme Sebut yang Diinginkan Pemerintah “Kebebasan Membantai”
Perbedaan dari kedua alternatif tersebut hanyalah penambahan frasa “dengan motif ideologi, atau politik, atau gangguan keamanan” yang dimuat dalam alternatif II.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Arsul, delapan fraksi sepakat memilih alternatif kedua. Mereka di antaranya Fraksi Hanura, PPP, PKS, PAN, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan Golkar.
Sedangkan PDI Perjuangan dan PKB bertahan pada altenatif I.
“Kami berharap dalam sisa waktu sampai besok (Kamis, Red), alternatif II inilah yang jadi pilihan karena itu sudah mengakomodir fraksi-fraksi di DPR yang mendengar aspirasi masyarakat,” kata Arsul.*