Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah siap menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sebagaimana Ijtima Ulama 2015.
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, hal itu merupakan salah satu contoh terakomodasinya aspirasi umat Islam dalam setiap kebijakan kenegaraan dan kesesuaiannya dengan ajaran agama Islam.
“Kepentingan utama MUI adalah terakomodasinya aspirasi umat Islam,” ujarnya dalam sambutannya pada pembukaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (07/05/2018).
Soal status BPJS Kesehatan, Kiai Ma’ruf mengungkapkan, pada Ijtima Ulama tahun 2015, diputuskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.
“Ijtima Ulama juga merekomendasikan agar pemerintah membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima,” tuturnya.
Setelah acara Ijtima Ulama, MUI berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan tentang kemungkinan dilaksanakannya keputusan ijtima ulama tersebut. Pihak BPJS Kesehatan merasa perlu adanya panduan kesyariahan yang lebih teknis dalam menjalankan keputusan tersebut.
Baca: Soal BPJS, MUI Sarankan Masyarakat Baca UU Asuransi dan Perbankan Syariah
“Maka beberapa bulan setelahnya, pada tahun 2015 itu juga, ditetapkan fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Syariah,” tuturnya.
Setelah itu segera dibentuk tim khusus dari dua belah pihak. Proses kerja tim dilakukan dengan segala dinamikanya. Semua akad yang melibatkan para pihak disesuaikan dengan fatwa. Disiapkan formulir, perjanjian kerja sama, dan hal-hal lain yang telah disesuaikan dengan prinsip syariah.
Begitu pula instrument investasi secara bertahap disesuaikan dengan prinsip syariah.
Baca: KH Cholil Nafis: MUI Rekomendasi Supaya Dibentuk BPJS Kesehatan Sesuai Syariah
“Akhirnya, dua hari yang lalu saya langsung memimpin rapat penetapan kesimpulan kerja tim, yang intinya BPJS Kesehatan telah siap menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sebagaimana diamanahkan oleh Ijtima Ulama tahun 2015. Alhamdulillah was-syukru lillah, kerja panjang tersebut pada akhirnya membuahkan hasil,” bebernya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ke depannya, kata Rais ‘Aam PBNU ini, umat Islam tidak ada keraguan lagi untuk ikut program pemerintah dalam hal Jaminan Kesehatan Nasional berupa BPJS Kesehatan, karena sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam pelaksanaannya nanti MUI juga akan terus memantau dan mengawasinya agar tetap pada jalur kesesuaian syariah.*