Hidayatullah.com– Panggilan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat dipenuhi oleh pihak IAIN Bukittinggi, Senin (30/04/2018) di kantor Ombudsman.
Tapi sayang, bukan rektornya yang datang. Yang datang adalah Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Syahrul Wirda. Syahrul dimandatkan Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida untuk mewakilinya karena sedang ada ada tugas di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi penjatuhan hukuman kode etik dan sanksi disiplin kepada dosen bercadar IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri.
Hasilnya, kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Ridha terbukti melakukan maladministrasi.
Dalam temuannya, Ridha menjatuhkan sanksi kepada Hayati sebelum Dewan Etik terbentuk. Dewan etik baru terbentuk tanggal 28 Desember 2017, sementara sanksi dijatuhkan pada tanggal 4 Desember 2017.
Baca: MUI Sumbar Keluarkan Maklumat terkait Pelarangan Cadar
Setelah terbentuk pun, Dewan Etik tidak merekomendasikan sanksi apapun kepada Hayati. Dewan Etik hanya merekomendasikan Hayati dinasihati terkait efektifitas mengajar dengan berpakaian tidak formal.
“Tapi kemudian rektor malah kembali menjatuhkan hukuman disiplin dengan membebastugaskan (Hayati) mengajar,” ujar Adel kepada hidayatullah.com, Senin (30/04/2018).
“Jadi penetapan sanksi pelanggaran disiplin ini tidak melewati prosedur yang benar. Karena itu, kami menyimpulkan rektor dalam hal ini menyimpang secara prosedur dalam penjatuhan sanksi,” ungkapnya.
Baca: Anggota DPRD Sumbar Sayangkan Larangan Cadar IAIN Bukittinggi
Temuan Adel lainnya, Ridha telah menyalahgunakan wewenangnya. Ridha merangkap juga jadi Ketua Senat. Ini menurutnya tidak sesuai dengan statuta IAIN. Selain itu, Ridha juga terlibat dalam rapat Dewan Etik yang semestinya tidak boleh. Karena itu ia meminta jabatan Ridha disesuaikan dengan statuta IAIN.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ombudsman meminta IAIN mencabut dan membatalkan surat teguran tertulis pelanggaran kode etik dan surat pembebastugasan mengajar Hayati, memulihkan hak fungsional Hayati sebagai dosen, serta menetapkan standar pakaian formal bagi civitas akademika di lingkungan IAIN.
“Itu tindakan korektif yang harus dilakukan oleh IAIN,” tegasnya.* Andi