Hidayatullah.com– Rencana pernikahan dini dua orang anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, telah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng. Sebagian pihak mendukung rencana itu, sebagian lainnya tidak setuju.
Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, memandang, semestinya remaja yang melakukan hubungan seksual di luar nikah -yang jumlahnya lebih banyak dari remaja yang menikah di usia belia- dipahami sebagai masalah yang lebih serius.
“Ironisnya, kerisauan publik akan seks remaja di luar nikah tidak setinggi kecemasan terhadap pernikahan usia belia,” ujar psikolog ini kepada hidayatullah.com, Selasa (17/04/2018).
Baca juga: Dua Remaja Bantaeng Didispensasi Menikah Dini oleh Pengadilan Agama
Menurutnya, pernikahan usia remaja memang sebuah masalah. Namun, lanjutnya, boleh jadi realitas ini menunjukkan bahwa pernikahan usia remaja merupakan sebuah solusi.
“Setidaknya solusi bagi remaja yang hingga titik penghabisan tak mampu lagi mengendalikan -pinjam istilah Bang Haji Oma Irama- ‘darah muda’-nya,” katanya.
Tapi tentu setiap solusi punya efek samping, termasuk solusi pernikahan usia remaja. Karena pasangan suami istri belum bekerja, maka jadi tidak memiliki sumber daya finansial untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selain itu, tambah Reza, organ reproduksi mungkin belum matang secara optimal, atau pemahaman reproduksi belum memadai. Sehingga berpengaruh terhadap perilaku seksual.
Menurutnya, perlu edukasi yang berkelanjutan untuk menekan kasus pernikahan anak-anak. Tapi kalau kadung terjadi, bagaimana? Walau telah menikah, jelas Reza, namun dari sisi usia biologis dan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, remaja tetap individu berusia anak-anak.
“Atas dasar itu, pemerintah dan masyarakat perlu diingatkan bahwa ketika remaja terlanjur menikah, negara tidak bisa berlepas tangan. Upaya pemenuhan hak-hak mereka selaku anak-anak tetap harus dilakukan. Hak pendidikan, hak layanan kesehatan, hak standar kesejahteraan, dan lain-lain,” tegasnya.
“Terpenuhinya hak-hak mereka mudah-mudahan berpengaruh positif bagi kesiapan mereka selaku suami-istri sekaligus menyongsong status sebagai orangtua.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dua remaja di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), SY (15) dan FA (14), akan melangsungkan pernikahan di usia dini. Rencana pernikahan keduanya sempat ditolak beberapa pihak, namun kemudian mendapat dispensasi oleh Hakim Pengadilan Agama Bantaeng. SY dan FA sama-sama masih menempuh pendidikan SMP.
Informasi dihimpun, Pengadilan Agama Bantaeng punya alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah mengajukan permohonan pernikahan ke pengadilan.* Andi