Hidayatullah.com– Dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, permintaan Menko Polhukam Wiranto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi, tetaplah dapat dikategorikan intervensi terhadap tugas dan fungsi KPK.
Sebab KPK sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi. Begitu kata Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad.
“Jadi KPK tidak perlu menanggapi permintaan Pak Wiranto itu, syukur kalau malah menolaknya secara tegas,” ujar Abraham kepada hidayatullah.com Jakarta kemarin (15/03/2018).
Baca: Abraham Samad: Presiden pun Tak Bisa Mengintervensi KPK
Menurut Abraham, tugas dan kewenangan KPK adalah mengusut tindakan korupsi yang dilakukan siapa saja dan menindak kapan saja.
Kerja KPK, terangnya, tidak boleh dibatasi ruang dan waktu. Bahkan tidak boleh dihentikan karena adanya intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Presiden RI sekalipun.
Abraham mengemukakan data dan fakta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018.
PPATK mencatat 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah. Sedangkan aliran dana yang terkait peserta pilkada, tercatat 368 transaksi mencurigakan dan sebanyak 34 laporan sudah ada hasil analisisnya.
Baca: Soal Wiranto, Pakar Hukum: Eksekutif Tak Bisa Intervensi KPK
Bahayanya jika KPK tunduk pada intervensi sebagaimana yang dilakukan Wiranto, lanjut Abraham, kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi bisa berjalan di tempat. Bahkan, alat-alat bukti terhadap kasus tersebut bisa hilang atau sengaja dihilangkan untuk menghapus jejak.
“Jika tunduk kepada keinginan Pak Wiranto itu, KPK bisa ditafsirkan sebagai memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi oleh KPK itu sendiri. Atau paling tidak dikategorikan sebagai upaya pembiaran terhadap terjadinya kejahatan korupsi,” kata Abraham.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Jadi teman-teman komisioner KPK harus tetap menjaga marwah dan kredibilitas KPK sebagai lembaga independen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Jangan terpengaruh intervensi lembaga negara lain,” sarannya.* Andi