Hidayatullah.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menanggapi sikap Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
“Terkait dengan sikap Pak Jokowi yang menyatakan tidak menandatangani UU MD3, dan menyerahkan kepada masyarakat untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Bagi saya (itu) adalah laku drama politik yang jelek banget,” ujar Dahnil kepada hidayatullah.com di Jakarta dalam pernyataannya semalam, Kamis (15/03/2018).
Presiden Jokowi seolah menganggap publik tidak paham bahwa, kata Dahnil, sejak awal proses penyusunan UU MD3 tersebut melibatkan pemerintah secara intensif.
“Jadi adalah pembodohan publik seolah menyatakan beliau tidak bersetuju dan tidak tahu menahu terkait dengan UU tersebut, ditambah lagi imbauan agar publik melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Tanpa diminta pun, publik pasti melakukan gugatan itu. Namun, sikap Jokowi sama sekali tidak mencerminkan sikap negarawan yang berani bertanggung jawab dan mencari solusi, ungkapnya.
“Padahal bisa saja, beliau tidak bersepakat kemudian karena ada ancaman serius terhadap demokrasi terkait pasal-pasal di MD3 beliau mengeluarkan Perppu, nah itu agaknya sikap terang dan tegas menyelamatkan demokrasi, tapi ternyata itu tidak menjadi pilihan Pak Jokowi,” ungkapnya.
“Beliau justru memilih bermain drama yang bagi saya jelek banget dan cenderung menghina nalar publik, bersikap politicking seolah publik tidak paham proses penyusunan Undang-Undang,” pungkasnya.
Kamis (15/03/2018) kemarin, UU MD3 mulai berlaku, meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Terkait itu, sebelumnya Presiden Jokowi memastikan ia tidak menandatangani Revisi UU MD3.
“Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu tetap akan berlaku kalaupun tidak ada tanda tangan saya,” ujar Presiden Jokowi usai menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, di Alun-alun Barat Kota Serang, Serang, Provinsi Banten, Rabu (14/03/2018) sore lansir Setkab.
Menurut Jokowi, alasan ia tidak menandatangani UU MD3 itu karena adanya keresahan di masyarakat. Untuk itu, Jokowi mempersilakan masyarakat melakukan uji materi ke MK untuk menyelesaikan masalah ini.
Mengenai kemungkinan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3 itu, Jokowi menunggu hasil uji materi dulu.
“Ini, kan, yang mengajukan uji materi banyak ke MK, di uji materi, saya kira ada mekanismenya itu,” ujar Jokowi.
Selain itu, menurut Jokowi penerbitan Perppu akan sama saja karena Perppu itu juga harus mendapat persetujuan dari DPR.
Baca: Mantan Ketua MK Soroti Pasal Kritik DPR dan Penghinaan Presiden
Saat ditanya wartawan apakah ia merasa kecolongan dengan hasil Revisi UU MD3 itu, Jokowi menyebut bahwa situasi di DPR saat itu memang banyak sekali permintaan pasal-pasal itu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Menteri tidak melaporkan kepada saya karena situasinya sangat cepat, sehingga Pak Menkumham menyampaikan bahwa itu sudah kita potong lebih dari 75 persen. Jadi itu memang dinamika di DPR sangat sangat panjang dan sangat cepat sekali,” ujar Jokowi seraya mengaku, ia menyadari situasi di DPR saat itu sehingga tidak memungkinkan menteri telepon ke dirinya.
“Pada saat itu memang berusaha untuk telepon tapi memang saya enggak tahu, mungkin pada posisi yang tidak mungkin untuk menerima itu,” klaim Jokowi.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, itulah contoh UU yang menterinya kurang koordinasi dengan Presiden.
“Bahkan terkesan sok tahu. Sehingga ketika UU sudah jadi, presiden baru tahu dan komplain. Akibatnya Presiden tidak mau menandatanganinya,” ujarnya kepada Hidayatullah.com Jakarta Kamis kemarin.*
Baca: Romo Benny: “Publik Disuguhi Politik Tak Sehat di Era Jokowi”